Jelang Pemungutan Suara, Banyak Pemilih Belum Terpenuhi Haknya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 April 2019
Jelang Pemungutan Suara, Banyak Pemilih Belum Terpenuhi Haknya
Ilustrasi DPT Pemilu (Foto: kpu.go.id)

Merahputih.com - Pemenuhan hak pilih bagi warga negara yang memiliki hak pilih dalam pemilu tahun 2019 ini, menjadi sorotan publik. Penyebabnya, sejak awal pembentukan daftar pemilu melalui pembentukan DPT masih menyisakan berbagai permasalahan terkait pemenuhan hak untuk memilih bagi warga negara Indonesia yang meiliki hak pilih.

Ketua Divisi Pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Indah Sulastri mengatakan, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait hal tersebut.

"Yakni adanya ketentuan Undang-Undang, serta adanya putusan MK terkait hak pilih tadi," kata Indah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/4).

Indah melanjutkan, hak untuk memilih merupakan hak dasar warga negara yang merupakan bagian dari hak untuk turut serta dalam penyelenggaran negara, sekaligus sebagai hak untuk menentukan pilihan sebagai representasi kepentingan seluruh warga negara, melalui pemilu dan jajak pendapat.

"Dalam pelaksanaanya KPU dan Bawaslu dibantu oleh pemerintah, dalam melaksanakan amanat untuk melakukan pendaftaran pemilih, mengalami berbagai kendala untuk dapat memastikan sestiap pemili terdaftar dalam daftar pemilih, yang terus mengalami pemutakhiran menjelang hari pemungutan suara," jelas dia.

Ilustrasi DPT Pemilu

Indah menilai, banyak warga negara Indonesia yang berhak memilih namun masih mengalami kendala administrasi untuk melaksanakan hak pilihnya. Misalnya bagi mereka yang bekerja di luar alamat domisili yang tertera dalam e-KTP nya, dan sampai saat ini belum mendapat kepastian untuk mendapatkan hak pilihnya.

"Karena sesuai dengan putusan MK dalam PUU No 20 tahun 2019, tidak masuk dalam kategori sedang melaksanakan tugas, sebuah kondisi yang sebenarnya harus terfasilitasi untuk dapat menggunakan hak pilihnya," imbuh dia.

Khusus untuk Pekerja Rumah tangga (PRT), yang sebagian besar berada di perkotaan dan tak bisa pulang ke alamat asal, karena pertimbangan sosial ekonomi, perlu mendapat perhatian dan perlindungan hak pilih, yang sebagian besar adalah perempuan.

Ia menyebut, seyogyanya KPU memperhatikan putusan MK tahun 2009 tentang hak pilih warga negara Indonesia yang pada intinya menyetakan bahwa hak pilih merupakan hak dasar konstitusional yang tidak boleh dihilangkan oleh karena alasan administrative.

"Dengan demikian maka diharapkan KPU bersama Bawaslu melakukan upaya maksimal agar taka da halangan administrtif untuk memenuhi hak pilih tadi," tandas Indah. (Knu)

#DPT Pemilu 2019 #Pemilu 2019
Bagikan
Bagikan