Headline

Jelang Natal-Tahun Baru, Menhub Budi Karya Periksa Kelaikan Kendaraan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 25 November 2017
Jelang Natal-Tahun Baru, Menhub Budi Karya Periksa Kelaikan Kendaraan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) didampingi Dirut PT Pelindo I Bambang Eka Cahyana (kanan) Direktur Bisnis Syahputera Sembiring (kiri) (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

MerahPutih.Com - Pemerintah melalui kementerian perhubungan mulai bersiap menyambut Natal dan Tahun Baru. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memeriksa kelaikan kendaraan (ramp check) di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan kecelakaan menduduki nomor satu pembunuh di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Dengan melakukan uji kelaikan angkutan bus, potensi kecelakaan bisa ditekan hingga 30 persen.

"Tahun 2016-2017 kita sudah berupaya dan perbaikannya tinggi sekali, kurang lebih bisa mengurangi 20 sampai 30 persen kecelakaan terutama saat Lebaran kemarin. Kita ingin konsisten dengan ramp check hari ini supaya bisa turun lagi 30 persen," kata Budi Karya Sumadi, Sabtu (25/11).

Saat meninjau bus pariwisata, Menhub Budi Karya sebagaimana dilansir Antara bahkan masuk ke kolong bus untuk memastikan kondisi kendaraan tersebut laik dioperasikan.

Kendaraan yang dinyatakan lolos dan laik untuk beroperasi, akan ditempeli stiker berlogo Kementerian Perhubungan di jendela kaca depan sebelah kiri.

Adapun pada pemeriksaan ramp check hari ini, ada 25 bus yang siap diuji, delapan diantaranya sudah dilakukan ramp check, dan empat bus dinyatakan tidak laik karena masa berlaku perizinan operasi sudah habis sehingga harus diperbarui.

Menteri Budi berharap penggunaan transportasi massal pada musim libur Natal dan Tahun Baru dapat meningkat sehingga tidak menimbulkan kemacetan perjalanan antarkota.

Selain pemeriksaan kelaikan kendaraan, Menteri Budi juga melakukan penempelan stiker pada taksi berbasis aplikasi "online" sebagai identitas bahwa angkutan khusus tersebut resmi mendapat izin operasi.

Penempelan stiker di jendela kaca depan dan belakang kendaraan, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam regulasi terbaru penyelenggaraan taksi online, yakni Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.(*)

#Budi Karya Sumadi #Kemenhub #Libur Natal Dan Tahun Baru
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan