Headline
Jelang Muktamar ke-34, PBNU Siapkan Sejumlah Program Prioritas
MerahPutih.Com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam waktu dekat akan menggelar Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
Berdasarkan rapat pleno PBNU, salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia itu sudah menyiapkan sejumlah program prioritas dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kehidupan beragama dan bernegara.
Baca Juga:
PBNU Ingatkan Pemerintah Agar Hati-Hati Tangani Masalah Papua
"Sejumlah program prioritas ini bisa menjadi langkah konkret dalam menyongsong Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama," kata Ketua Umum KH Said Aqil Siradj, usai Rapat Pleno PBNU di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/9) kemarin.
Kiai Said mengatakan, program-program prioritas tersebut, di antaranya penanganan masjid, terutama masjid di lingkungan kantor badan usaha milik negara (BUMN).
Hal tersebut, kata dia, menjadi program prioritas karena peran masjid dan mushala itu cukup penting dalam memajukan kemaslahatan umat.
Sehingga, ujarnya, program Nahdlatul Ulama (NU) dari pusat hingga ranting dan anak ranting harus mengutamakan penggarapan masjid secara lebih intensif menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama Tahun 2020.
"Program prioritas lainnya ialah menghidupkan lembaga dakwah," katanya.
Menurut dia, sosialisasi Islam Kebangsaan dan Islam Wasathiyah melalui media sosial harus lebih diintensifkan dalam mengembangkan kerja dakwah melalui media sosial. Jadi media sosial harus diisi dan dipenuhi konten-konten Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja).
Said Aqil sebagaimana dilansir Antara mengungkapkan pengaderan yang dibarengi dengan pelatihan teknis dan keahlian khusus yang strategis, seperti penguatan teknologi informasi, media sosial dan lain-lain juga masuk dalam program prioritas Nahdlatul Ulama menjelang Muktamar.
Baca Juga:
Tiga program prioritas lainnya ialah penguatan pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penyiapan kelembagaan serta mengadvokasi RUU Pesantren, RUU PKS, RUU KUHP dan RUU Pertanahan.
"Jika RUU Pesantren sudah disahkan menjadi UU Pesantren dan Pendidikan Kegamaan, maka harus dikawal agar bermanfaat bagi pesantren," pungkasnya.(*)
Baca Juga: