Jelang Lebaran, Angka Kejahatan Meningkat 7 Persen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 Mei 2020
Jelang Lebaran, Angka Kejahatan Meningkat 7 Persen
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/Alexas_Fotos)

MerahPutih.com - Menjelang Lebaran 2020, Polri mencatat ada kenaikan tingkat kriminalitas di seluruh Indonesia.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pada pekan ke-19 yang dimulai pada 4 Mei hingga 10 Mei, Polri mencatat ada 3.481 kejahatan.

Baca Juga:

Awal Juni Mal Jakarta Buka, DPRD: Pengunjung Harus Rapid Test

Sementara itu, pada pekan ke-20 pada 11 Mei hingga 17 Mei kemarin, ada 3.726 kasus kejahatan.

“Ada kenaikan 7,04 persen atau sekitar 245 kasus,” ujar Ahmad kepada wartawan Senin (18/5).

Namun dari kenaikan itu, ada penurunan untuk kejahatan kejalanan, kejahatan siber, penculikan, dan narkotika.

“Penurunannya cukup signifikan, antara satu sampai 57 persen,” tambah Ahmad.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Humas Polri/am.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Humas Polri/am.

Polisi juga memerintahkan 40 ribu lebih kendaraan berputar balik ke arah Jabodetabek selama 23 hari Operasi Ketupat 2020.

Jumlah itu tersebar di Lampung hingga Jawa Timur.

"Jumlah kendaraan yang diperintahkan putar balik selama 23 hari, 48.472 kendaraan," kata dia.

Pada hari ke-23, tercatat ada 1.552 kendaraan yang diperintahkan berputar balik. Jumlah terbanyak berada di wilayah Polda Metro Jaya, yakni 403 kendaraan.

"Korlantas mencatat 1.552 kendaraan yang meliputi kendaraan pribadi, sewa, travel, roda dua, yang diperintahkan putar balik oleh petugas karena terindikasi melakukan mudik," ucapnya.

Baca Juga:

Terapkan Ini agar Sukses Hadapi Dampak Pandemi COVID-19

Seperti diketahui, larangan mudik dikeluarkan pemerintah sebagai salah satu cara pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Setiap kendaraan yang hendak menuju daerah tujuan mudik akan diminta berputar balik ke daerah asalnya.

Baru-baru ini, bus antar kota antar propinsi (AKAP) diperbolehkan melintas khusus untuk para pekerja yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19.

Perjalanan menggunakan angkutan umum juga diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal. (Knu)

Baca Juga:

Juru Bicara Pemerintah Bantah Sengaja Longgarkan Aturan Pembatasan Sosial

#Lebaran #Rawan Kejahatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan