Jelang Hari Kemerdekaan, 15 Terduga Teroris JAD Ditangkap

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Agustus 2020
Jelang Hari Kemerdekaan, 15 Terduga Teroris JAD Ditangkap
Ilustrasi Densus 88 Antiteror (MP/Win)

MerahPutih.com - Mabes Polri menangkap 15 terduga teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) oleh Densus 88 Antiteror, Mereka ditangkap pada Rabu (12/8) di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di Bekasi, Cirebon, Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan.

ke-15 terduga teroris tersebut masing-masing KIA alias Abu Hanifah alias Jak (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), N (45), ML (27), RN (22), OI (47), AA (24), H(44), MN (23), AH (54), RFPP (24), SR (35), AR (42).

Baca Juga

Pemerintah Jangan Terlalu Fokus Tangani Kesehatan hingga Ekonomi Keteteran

Keterlibatan sebagian besar terduga teroris itu karena mengikuti pelatihan aksi teroris serta kajian di beberapa tempat seperti Kepulauan Seribu, Bogor, dan Karawang pada sekitar bulan Juni, Agustus, dan September 2019.

"Pada 12 Agustus 2020 dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur, serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat, (14/8).

Selain itu, sejumlah terduga teroris tersebut juga terlibat pada kegiatan baiat kepada Amir ISIS baru di rumah salah satu tersangka pada 9 November 2019. Namun, terdapat beberapa terduga teroris yang turut terlibat dalam kegiatan lain.

Sejumlah anggota Densus 88 Antiteror dan anggota Sat Brimob Polda Kalbar bersiaga di depan ruang pemeriksaan terduga teroris yang ditangkap di Kabupaten Melawi, di Mapolda Kalbar, Minggu (23/9/2012). FOTO ANTARA/Jessica Helena Wuysang/Koz/mes/aa. (ANTARAFOTO/Jessica Helena Wuysang)
Sejumlah anggota Densus 88 Antiteror dan anggota Sat Brimob Polda Kalbar bersiaga di depan ruang pemeriksaan terduga teroris yang ditangkap di Kabupaten Melawi, di Mapolda Kalbar, Minggu (23/9/2012). FOTO ANTARA/Jessica Helena Wuysang/Koz/mes/aa.

Untuk KIA alias Abu Hanifah alias Jak, selain terlibat dalam kegiatan kegiatan kajian dan idat (pelatihan), yang bersangkutan juga terlibat dalam pendanaan untuk beberapa individu kelompok jaringan teror MIT dan JAD.

Sementara RFPP, dirinya terlibat dalam pengiriman logistik kepada R alias M Hamsari alias A Riponga untuk kelompok MIT pimpinan Ali Kalora.

SR terlibat dalam pengiriman dana untuk kelompok MIT. Sedangkan AR terlibat sebagai fasilitator keberangkatan ke Suriah pada 2015. Dalam penangkapan terhadap 15 terduga teroris tersebut, tim Densus 88 Antiteror turut menyita sebanyak 255 barang bukti.

Awi mengatakan ke-15 terduga teroris dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme. Ancaman pidana paling lama seumur hidup.

Baca Juga

Kata 'Pendidikan' Terucap 3 Kali dalam Pidato Panjang Jokowi di MPR

Ia memastikan bahwa dalam periode 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 72 terduga teroris. Penangkapan tersebut dilakukan di delapan provinsi, yakni Sumatera Barat, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tengah. (Knu)

#Teroris
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan