Jelang Diberlakukan PSBB di Jakarta, Penumpang KRL Anjlok Hingga 80 Persen

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 April 2020
 Jelang Diberlakukan PSBB di Jakarta, Penumpang KRL Anjlok Hingga 80 Persen
Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti (tengah) (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line mulai 10 April 2020 sehubungan dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai di wilayah DKI Jakarta.

Sejak 10 April 2020, KRL akan beroperasi mulai pukul 06:00 hingga pukul 18:00 WIB. Selain penyesuaian jam operasional, jumlah pengguna juga akan dibatasi lebih ketat.

Baca Juga:

Hadapi COVID-19 Gugus Tugas dan TikTok Bersatu Dukung Tenaga Kesehatan

“Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi agar upaya-upaya menghambat penularan virus COVID-19 dapat berjalan maksimal,” ungkap Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Dengan jam operasional 06:00–18:00 ini, PT KCI akan menjalankan 683 perjalanan KRL setiap harinya.

Penyesuaian ini juga sejalan dengan berbagai moda transportasi publik lainnya di Jakarta yang beroperasi dalam
rentang waktu 06:00-18:00 WIB.

Penumpang KRL Jabodetabek anjlok hingga 80 persen akibat pandemi corona
Dirut PT KCI Wiwik Widayanti (Foto: antaranews)

Ia menyebut, jumlah pengguna KRL pada masa tanggap darurat Covid-19 telah turun hingga 80% dibandingkan waktu normal.

Dari sebelumnya melayani 900.000 hingga 1,1 juga pengguna per hari, kini hanya melayani sekitar 200.000 pengguna setiap harinya.

"Dengan berlakunya PSBB tentu akan semakin sedikit masyarakat yang berakvitas keluar rumah, sehingga pembatasan pengguna sebagai upaya menjaga jarak aman dapat lebih dimaksimalkan,” jelas Wiwik.

Selain penyesuaian jam operasional, memasuki PSBB ini KCI juga semakin memperketat pembatasan jumlah pengguna pada tiap kereta atau gerbong.

"Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah maksimum 60 orang," jelas Wiwik.

Pembatasan ini sesuai dengan aturan dalam PSBB dimana untuk transportasi publik angkutan orang, jumlah
penumpangnya harus dibatasi agar terjaga jarak antara satu pengguna dengan yang lainnya (physical distancing).

"Batasan jumlah pengguna ini akan dimulai sejak pengguna masuk area stasiun," terang Wiwik.

Pengguna akan diarahkan petugas untuk antre saat membeli atau melakukan isi ulang tiket, pengukuran suhu
tubuh, masuk gate, hingga menunggu kereta di peron.

Saat kondisi di dalam kereta berpotensi padat, petugas akan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke dalam kereta.

Wiwiek menjelaskan, pihaknya juga terus melengkapi marka atau penanda di dalam kereta yang mengatur posisi
pengguna yang duduk dan berdiri agar tidak melewati batas 60 orang.

Satu tempat duduk panjang dapat diisi oleh maksimum empat orang pengguna, sementara tempat duduk priortas maksimum diisi oleh dua orang.

"Pengguna yang berdiri posisinya harus sesuai marka dan tidak berhadap-hadapan," terang Wiwik.

Baca Juga:

Tangani Pandemi COVID-19, Pemerintah Hanya Miliki 35 Ribu Dokter

Wiwik meminta masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB.

Transportasi publik tetap beroperasi dengan pembatasan pada masa PSBB ini untuk melayani mereka yang
benar-benar memiliki kebutuhan mendesak.

"Layanan KRL Commuter Line akan mengikuti perkembangan situasi terakhir dan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah," pungkas Wiwik.(Knu)

Baca Juga:

Tangani Pandemi COVID-19, Pemerintah Hanya Miliki 35 Ribu Dokter

#Kereta Rel Listrik (KRL) #PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan