SEJAK 19 Desember 2022 para pelanggan Kereta Api berusia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat menaiki kereta api. Salah satu syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
“Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ucap VP Public Relations of KAI, Joni Martinus, di laman resminya, Senin (19/12).
Baca juga:
KAI Siapkan Ribuan Petugas Tambahan Jelang Libur Nataru
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sejak 19 Desember 2022.
1. Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib divaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menujukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua atau dewasa yang telah divaksinasi lengkap.
3. Usia 13/17 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menujukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Sambut 12.12, KAI Tawarkan 15 Ribu Lebih Tiket Promo
Lihat postingan ini di Instagram
4. Usia di Bawah 6 Tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan tetap diwajibkan berada dalam kondisi sehat dan menggunakan masker saat di dalam kereta api dan berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan. Total terdapat 19 lokasi yang melayani Vaksinasi baik di Stasiun maupun di Klinik Kesehatan KAI di dekat Stasiun. (far)
Baca juga:
Antisipasi Bencana Musim Hujan, KAI Siagakan Petugas di Seluruh Perlintasan