Jejak Komisioner KPK Lili Pantauli di Kasus Walkot Tanjungbalai

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 24 Mei 2021
Jejak Komisioner KPK Lili Pantauli di Kasus Walkot Tanjungbalai
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diduga ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Merahputih.com, Lili diduga beberapa kali menjalin komunikasi dengan Syahrial. Meski KPK belum menemukan bukti percakapan tersebut, namun Syahrial mengakui adanya komunikasi antara dirinya dengan Lili.

Baca Juga

Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya

Salah satunya, komunikasi yang terjadi pada pertengahan 2020 atau sebelum Pilkada Tanjungbalai digelar. Melalui pesan WhatsApp, Lili mengabarkan Syahrial soal perkembangan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Lili diduga menyampaikan kepada Syahrial, berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah sampai di meja kerjanya di Kantor KPK. Merespons informasi yang diberikan Lili, Syahrial menyebut perkara itu merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019.

Dirinya lantas meminta petunjuk Lili untuk menyikapi perkara tersebut. Lili diduga merespons dengan mengarahkan Syahrial menghubungi advokat berinisial A.

Syahrial lantas menceritakan arahan Lili tersebut kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Mendengar cerita Syahrial, Robin menyebut A sebagai 'pemain' dan mengisyaratkan A bakal memeras Syahrial.

Atas percakapan itu, Syahrial mempercayai Robin dan diarahkan untuk menghubungi pengacara Maskur Husain yang merupakan kolega Robin. Maskur dan Robin lalu meminta mahar Rp1,4 miliar untuk menyelamatkan Syahrial dari kasus yang dihadapinya.

Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial

Komunikasi lain antara Lili dan Syahrial diduga terjadi pada akhir 2020 usai Syahrial memenangi Pilkada Tanjungbalai. Dirinya mengirim pesan ucapan terima kasih kepada Lili atas bantuan memengani Pilkada dan dibalas dengan emoticon jempol.

Balasan pesan tersebut lantas ditunjukkan oleh Syahrial kepada para kepala dinas di Tanjungbalai guna meyakinkan mereka bahwa kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai bakal selesai. Atas hal itu, para kepala dinas ikut bersolidaritas membantu Syahrial menyediakan uang sebagai pelicin kasus untuk Robin.

Perkenalan antara Lili dan Syahrial disebut telah terjadi sebelum berkas perkara Syahrial tiba di meja Lili. Keduanya juga diduga sempat bertemu di Medan. Pada pertemuan itu pula, keduanya membahas soal nasib adik ipar Lili, Ruri Prihatini Lubis, yang menjabat Dirut PDAM Tirta Kualo pada 2018-2019 yang kemudian dicopot karena bermasalah.

Baca Juga

Penyidik KPK Diyakini Tak Main Sendiri Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sempat memaparkan, mendengar informasi jika Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili. Tapi apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (26/4).

MerahPutih.com sudah berusaha menghubungi Lili melalui pesan singkat perihal hal itu. Namun, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu belum merespons pesan singkat tersebut. Tetapi, pada 30 April, Lili membatah melakukan komunikasi perkara dengan MS.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4).

Robin, Syahrial dan Maskur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial.

Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan