Headline
Jefri Nichol Akui Dapat Narkoba dari Perancang Busana dan Dokter
MerahPutih.Com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, dua tersangka penyalur ganja untuk Jefri Nichol dan Roby Ertanto merupakan seorang dokter dan seorang desainer.
Keduanya adalah HR (29) yang berprofesi sebagai dokter saraf di Bandung dan AK (29) desainer.
Baca Juga: Jangan Pernah Konsumsi Ganja Seperti Jefri Nichol, Ini Akibatnya
Tersangka HR diamankan di kediamannya di daerah Bandung pada 29 Juli 2019. Sedangkan AK diamankan di Tanggerang pada 31 Juli 2019.
Dari tangan tersangka HR, polisi menyita empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat 106,3 gram ganja dalam bentuk batang.
AK ditangkap di Tanggerang dan ditemukan di tempat yang bersangkutan seumlah 98 gram ganja.
Indra menjelaskan, HR dan Roby Ertanto sudah berteman dekat sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Jadi awalnya RE dan HR ini adalah teman dekat. RE kerap curhat tidak bisa tidur. Lalu HR memberikan narkoba tersebut kepada RE agar dia bisa tidur," ujar dia di kantornya, Kamis (1/8).
HR pun mendapat barang haram tersebut dari AK.
"Jadi alurnya dari AK, ke HR, ke RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol)," jelas Indra.
"Mereka ini bukan pengedar, hanya pemakai saja. Kami sedang kejar pengedar yang berikan ganja ke AK. Inisialnya D," tambah Indra.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp8.000.000.000,
Jefri dan Robby menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta hari ini.
"Hari ini JN maupun RE mengikuti asesmen di BNNP," ujar Indra.
Baca Juga: Aktor Jefri Nichol Terciduk Saat Gunakan Narkoba Jenis Ganja
Indra mengatakan keduanya menjalani proses asesmen sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Setelahnya, JN dan RE kembali ke Polres Jaksel.
Indra belum bisa menjelaskan hasil asesmen tersebut. Penyidik masih menunggu hasil asesmen itu untuk menentukan langkah lebih lanjut.
"Hasilnya tinggal kita lihat nanti hasilnya seperti apa, rekomendasinya seperti apa kepada penyidik," ucap Kombes Indra Jafar.
Sebelumnya, Jefri Nichol telah mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan itu sudah diajukan pada Jumat (26/7).(Knu)
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Jefri Nichol Merasa Seperti Orang Bodoh