MerahPutih.com - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menyoroti mobil klasik listrik wisata yang dioperasikan Pemkot Solo.
Menurut Djoko, beroperasinya mobil listrik wisata di jalan raya Kota Solo itu berpotensi melanggar hukum atau Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait munculnya kritik tersebut, dengan menegaskan operasional mobil listrik wisata itu sudah mendapatkan izin dari Satlantas Polresta Surakarta.
Baca Juga:
Gibran Gelar PTM 100 Persen Jika Vaksinasi Dosis Pertama Anak 6-11 Tahun Selesai
"Karo (sama) Kasatlantas wae oke. Sudah dapat izin polisi tak ada masalah. Jadi jalan terus," ujar Gibran, Kamis (6/1).
Ia mengatakan, selama ini mobil wisata listrik berjalan pelan-pelan. Penumpang juga tahu untuk menjaga keselamatan bersama.
"Untuk wisata kok. Lagi pula kan jalannya pelan-pelan untuk keselamatan semua," kata dia.

Gibran menambahkan, Pemkot tidak akan mengubah rute perjalanan wisata mobil listrik itu. Hal itu didasari dari izin Satlantas yang telah dikeluarkan.
"Untuk wisata alon-alon ora popo (tidak apa-apa). Soko (dari) Kasatlantas tidak ada masalah (soal izin operasional)," papar dia.
Baca Juga:
Groundbreaking 8 Januari, Mega Proyek Program Gibran Telan Rp 980 Miliar
Disinggung tidak adanya pintu pada mobil wisata listrik yang dapat membahayakan penumpang, Gibran menegaskan namanya mobil listrik wisata kondisinya juga seperti itu.
"Namanya juga mobil listrik wisata. Tidak akan mengubah aturan lagi. Mobil jalan terus saja, yang penting seng numpak ati-ati. Itu saja," tegas Gibran. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Desakan Pawai Juara Liga 2, Gibran Akhirnya Berikan Izin Suporter Lihat Piala