Jawaban Anies Dituding Inkonsisten Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta konsisten menghentikan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta sesuai dengan janjinya saat kampanye Pilkada 2017 lalu.
"Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu menghentikan reklamasi," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/6).
Ia juga mengklaim bila lahan Reklamasi Teluk Jakarta dimanfaatkan bagi kepentingan publik. Misalnya saat ini sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan.
"Dan untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu," tuturnya.
BACA JUGA: Anies Tegaskan Tidak Akan Bongkar Bangunan di Kawasan Pulau Reklamasi
Menurut dia, bila Pemprov DKI tak serius menghentikan Pulau Reklamasi maka saat kini sudah terbangun 17 Pulau di pesisir Jakarta.
"Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi, di Teluk Jakarta," ungkapnya.
Namun pernyataan Anies itu bertolak belakang dengan kenyataan. Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI telah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklamasi Pulau D atau Pulau Maju atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018 lalu.
Diketahui untuk menerbitkan IMB Pemprov DKI harus memiliki dua perda. Dua perda yakni tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K) serta rencana tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta (RTRKS Pantura).
Sampai saat ini dua perda tersebut masih digodok oleh Pemprov DKI setelah sebelumnya ditarik dari pembahasan di DPRD.
Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan bahwa selama belum ada aturan tentang zonasi dan tata ruang lahan hasil reklamasi, maka pembangunan infrastruktur tak bisa dilakukan.
Artinya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk mengelola lahan reklamasi tidak bisa melakukan pembangunan sebelum ada perda.
BACA JUGA: PKS Bela Anies Terkait Penerbitan IMB di Kawasan Reklamasi Pulau D
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pulau Maju.
IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. (Asp)