MerahPutih.com - Santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan maut truk kontainer yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (31/8) 2022, diberikan Jassa Raharja.
"Kami sudah menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris korban meninggal dunia, dan yang diserahkan secara simbolis kepada lima ahli waris korban. Namun, seluruh santunan sudah kami transfer ke rekening masing-masing 10 ahli waris yang sah," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Bekasi Ancam Psikologis Siswa Selamat
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis di aula Kantor Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Kamis (1/9).
Dewi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
Sedangkan untuk 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta.
"Santunan diberikan sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja," katanya.
Jasa Raharja, kata ia, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerapkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh para korban dan ahli waris korban," katanya.
"Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh," ujar Dewi.
Sebelumnya kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Sultan Agung, KM 28,5, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10.05 WIB.
Kecelakaan ini terjadi diduga karena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabrak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya. Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami luka. (Asp)
Baca Juga:
Insiden Berulang Kecelakaan Truk, Kemenhub Peringatkan Pengelola Uji Kelayakan Berkala