Headline

Jaringan Internet di Papua Masih Diblokir, Ombudsman Panggil Menkominfo Rudiantara

Eddy FloEddy Flo - Senin, 26 Agustus 2019
 Jaringan Internet di Papua Masih Diblokir, Ombudsman Panggil Menkominfo Rudiantara
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai saat memberikan penjelasan terkait adanya pemblokiran internet di Solo, Jawa Tengah, Senin (26/8). (MP/Ismail)

MerahPutih.Com - Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mendesak pemerintah agar segera membuat regulasi mengenai kebijakan pemblokiran internet di Indonesia.

Ombudsman dalam waktu dekat juga akan memanggil Menkominfo Rudiantara untuk menjeskan adanya pemblokiran internet di wilayah Papua yang saat ini masih berlangsung.

Baca Juga:

Menkominfo: Akses Internet di Papua Diblokir Demi Keamanan Nasional

Demikian diungkapkan Amzulian usai menghadiri acara pengukuhan guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Senin (26/8).

Menkominfo Rudiantara bakal dipanggil Ombudsman
Menkominfo Rudiantara melakukan pemblokiran terhadap jaringan internet di Papua (Foto: antaranews)

"Saya melihat Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) akhir-akhir ini kerap melakukan pemblokiran internet. Ini sebenarnya ada apa?," ujar Amzulian kepada MerahPutih.Com.

Ia menegaskan akibat pemblokiran itu masyarakat yang dirugikan dengan pemblokiran internet tersebut. Ombudsman pada hari ini (Senin) menggelar rapat pleno mengenai beberapa hal, termasuk pemblokiran internet di Papua.

"Ya kita tahu sendiri sebelum kasus Papua, pemblokiran internet juga pernah dilakukan di Jawa saat aksi demo di KPU RI pada Mei lalu," kata dia.

Ombudsman, lanjut dia, akan menindaklanjuti permasalahan itu dengan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Ia menegaskan perlu untuk mendengarkan alasan pemerintah dalam melakukan pemblokiran.

"Pemblokiran internet sampai sekarang belum ada regulasi yang jelas. Kalau perlu pemerintah buat regulasi khusus soal pemblokiran internet," tegas Amzulian.

Baca Juga:

Kemenkominfo Perpanjang Pembatasan Internet di Papua

Amzulian Rifai mengatakan pemblokiran internet tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada parameter yang jelas untuk penerapan kebijakan tersebut. Selain itu, pemerintah juga perlu untuk memiliki pedoman yang jelas mengenai jangka waktu pemblokiran.

"Masyarakat itu berhak mendapatkan internet. Kalau di blokir pasti mengganggu semua pelayanan dan aktivitas warga berkaitan dengan internet," tutupnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Menkominfo Rudiantara Tegaskan Pemblokiran Konten Youtube Kimi Hime Sesuai Aturan

#Ombudsman #Pemblokiran #Menkominfo #Rudiantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan