Janji Bakal Tangkap Jozeph Paul Zhang, Mabes Polri Minta Publik Bersabar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 April 2021
Janji Bakal Tangkap Jozeph Paul Zhang, Mabes Polri Minta Publik Bersabar
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (20/4/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

MerahPutih.com - Polri membuka peluang untuk menjemput tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang terdeteksi berada di Jerman.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, Indonesia memang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman.

Namun, jika red notice Jozeph yang tengah diproses oleh Sekretariat NCB Indonesia di kantor pusat Interpol, Lyon, Perancis, telah terbit, upaya jemput paksa itu bisa saja dilakukan.

Baca Juga:

Kabareskrim Pastikan Paspor Jozeph Paul Zhang Bakal Dicabut

“Bisa dideportasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik juga bisa menjemput ke sana,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Ramadhan meminta semua pihak bersabar. Sebab hingga kini, Polri dan instansi terkait masih terus berupaya mengejar Jozeph.

Karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Kota Lyon, Prancis.

"Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih,” ujarnya.

  Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Joseph Paul Zhang di channel YouTube-nya. ANTARA/Tangkapan layar YouTube Joseph Paul Zhang/pri.
Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Joseph Paul Zhang di channel YouTube-nya. ANTARA/Tangkapan layar YouTube Joseph Paul Zhang/pri.

Polri sebelumnya memastikan bahwa Jozeph masih berstatus WNI. Sehingga, dia mesti menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“JPZ (Jozeph) masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” beber Ramadhan.

Pernyataan Ramadhan itu disampaikan untuk membantah klaim Jozeph yang sebelumnya menyatakan telah mencabut kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga:

Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama

Di sisi lain, Jozeph juga sempat menilai bahwa aparat penegak hukum Indonesia tidak bisa memproses hukum dirinya lantaran sudah tak lagi berstatus WNI.

Ramadhan mengungkapkan, berdasar data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman, sejak tahun 2017 hingga April 2021 ada 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan.

Namun dari data tersebut, tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono.

“Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI,” tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Paul Zhang Dipastikan Masih WNI

# Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Bagikan