TUNJANGAN hari raya (THR) sudah dibayarkan. Inilah saatnya belanja. Umumnya sih, banyak orang jadi khilaf dan akhirnya menghambur-hamburkan THR untuk banyak hal yang tidak perlu.
Secara umum, besaran THR ialah satu kali upah bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Jumlah itu tentu saja merupakan nominal yang cukup besar untuk dapat memenuhi kebutuhan hari raya kamu dan keluarga. Namun, jika kamu salah mengalokasikannya, THR bisa membuat kondisi keuanganmu tekor atau defisit. Akhirnya, kamu justru akan merasa kesulitan menjalani hari setelah hari raya usai.
Lalu, bagaimana dong tips cermat mengelola THR?
BACA JUGA:
Sebelum memulai pengelolaan uang THR, pertama-tama kamu perlu membuat anggaran keuangan yang jelas. Anggaran ini harus mencakup semua pemasukan dan pengeluaran, termasuk THR sendiri.

Seperti disarankan Indonesiabaik, mulailah pisahkan sekitar 10 persen-20 persen uang THR kamu untuk dana tabungan. Sebaiknya kamu melakukan pemisahan tepat sebelum kamu menggunakan uang THR. Hal ini akan membuat kamu terhindar dari godaan menggunakan uang tersebut, termasuk untuk menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan hari raya.
Kebutuhan hari raya ini mencakup kebutuhan untuk membeli pakaian baru, perlengkapan ibadah, serta membayarkan zakat. Sebaiknya kamu memisahkan terlebih dahulu uang THR yang akan digunakan untuk membayar zakat. Sebab besaran uang untuk membayar zakat sudah dapat ditentukan dan sesuai dengan kewajibanmu.
BACA JUGA:
Selain hal tersebut, kebutuhan untuk membeli tiket mudik dan THR untuk saudara-saudara di kampung juga dapat menggunakan uang THR yang kamu dapatkan. Hal yang tidak kalah penting adalah mengalokasikan uang THR-mu untuk melunasi utang yang dimiliki. Bisa juga alokasikan sekitar 10 persen uang THR yang kamu dapatkan untuk diputar kembali sebagai dana investasi.

Bagi yang memiliki karyawan atau asisten rumah tangga, memberikan uang THR menjadi kewajiban mutlak. Saat memberikan THR kepada mereka, beri penjelasan yang jelas mengenai jumlah uang yang diberikan. Berikan juga waktu pemberian uang THR tersebut, berikan THR maksimal tujug hari sebelum hari raya sesuai dengan permenaker RI.(dgs)
BACA JUGA: