Jangan Lupa! Naik MRT dan TransJakarta Wajib Bawa STRP Mulai Besok

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 11 Juli 2021
Jangan Lupa! Naik MRT dan TransJakarta Wajib Bawa STRP Mulai Besok
Bus TransJakarta melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

MerahPutih.com - Para penumpang Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta kini wajib membawa surat tanda registrasi pekerta (STRP) atau surat tugas berstempel basah.

Plt. Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan, pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021.

Baca Juga

Pemprov DKI Wajibkan Ojol Punya STRP Selama PPKM Darurat

“Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan,” jelas Ahmad Pratomo dalam keterangan resminya, Minggu (11/7).

View this post on Instagram

A post shared by MRT Jakarta (@mrtjkt)

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen STRP.

Atau surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah (pemda) setempat, atau surat tugas yang berstempel/ cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat ini.

"Sehingga mampu mengurangi angka penyebaran virus COVID-19,” lanjut dia.

MRT Jakarta, lanjut Ahmad, terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM darurat.

Termasuk akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal.

“Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai sejumlah penyesuaian kebijakan operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta,” pungkas Ahmad.

Peraturan yang sama juga diterapkan di layanan bus Transjakarta. Mulai besok, Busway hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.

"Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," dikutip dari akun resmi pt_transjakarta. (Knu)

Baca Juga

Mulai Senin, Masuk Kawasan Aglomerasi Tanpa Bawa STRP akan Diputar Balik

#TransJakarta #MRT Jakarta
Bagikan
Bagikan