MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta hari ini, Rabu (7/7), akan mengumumkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap dua untuk SMP, SMA dan SMK, serta tahap ketiga untuk SD.
Pengumuman penerimaan PPDB tahap 2 dan 3 bakal dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB.
"Bagi pendaftaran tahap kedua jenjang SMP, SMA, dan SMK, PPDB bersama bagi jenjang SMA untuk penerima KJP Plus sekaligus PIP kelas 9 SMP yang masih aktif, serta tahap ketiga bagi jenjang SD,” tulis akun resmi PPDB DKI @officialppdbdki.
Baca Juga:
SMP Swasta Surabaya Dilarang Tarik Biaya PPDB Siswa Jalur Afirmasi
Penerima KJP Plus sekaligus PIP dapat mengikuti PPDB tahap kedua di sekolah swasta mana pun yang berpartisipasi dalam PPDB Bersama.
PPDB sekolah swasta tidak ada batas zona. Jika pendaftar sekolah melebihi daya tampung, penempatan akan ditentukan dengan urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Pendaftaran calon Peserta Didik Baru (CPDB) DKI tahap ketiga jenjang SD dan PPDB DKI tahap kedua jenjang SMP, SMA, dan SMK sudah dibuka pada 5 Juli 2021 lalu.
Proses seleksi sendiri berlangsung selama 3 hari terhitung dari tanggal 5 hingga 7 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.59 WIB.
Baca Juga:
Setelah orang tua dan calon siswa menerima hasil pengumuman tahap kedua dan ketiga PPDB diharuskan untuk melakukan lapor diri pada 8 Juli 2021 dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dan 9 Juli mulai 00.01 sampai 14.00 WIB.
Mereka yang ingin lapor diri harus melalui sites resmi Disdik DKI PPDB.jakarta.go.id.
PPDB tahap kedua dan tahap ketiga ini adalah jalur yang bertujuan untuk meminimalisasi bangku kosong akibat kurangnya pendaftar atau CPDB yang tidak lapor diri. (Asp)
Baca Juga:
Jangan Lupa, Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran PPDB SMPN Jalur Zonasi