SAAT ini sejumlah sekolah di Indonesia sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka (PTM. Tapi ada beberapa sekolah yang masih belum menggelar hal itu lantaran belum siapnya sekolah mengadakan PTM di masa pandemi COVID-19, atau orang tua murid yang tidak mengizinkan anaknya melakukan PTM karena alasan tertentu.
Mengenai hal tersebut, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengatakan bahwa tidak boleh ada diskriminasi untuk murid yang tetap belajar dari rumah, selama pembelajaran tatap muka terbatas.
Baca Juga:
Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, Dokter Tekankan Pentingnya Prokes
"Tidak boleh ada diskriminasi kepada anak yang belajar dari rumah atau pertemuan tatap muka di sekolah," tutur Sri, seperti yang dikutip dari laman Antara.

Untuk murid yang memilih untuk tetap belajar di rumah ketika sekolah sudah mengadakan pembelajaran tatap muka terbatas diperbolehkan. Hal itu lantaran partisipasi anak tergantung dari izin orangtua.
Jadi, tidak masalah apabila orangtua tidak mengizinkan anak belajar di sekolah arena alasan tertentu. Seperti halnya sang anak mempunyai penyakit komorbid atau belum divaksinasi COVID-19.
"Kunci terakhir anak-anak bisa PTM adalah izin dari orangtua," ujar Sri.
Meski begitu, ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh orangtua, saat anaknya tetap belajar di rumah. Yakni harus mendampingi agar anak mendapatkan ilmu yang sama seperti di sekolah.
Apabila pembelajaran di sekolah berlangsung secara hibrida, anak dapat tetap mendapat ilmu meski belajar dari rumah. Namun masalahnya, bagi sekolah-sekolah yang tidak punya fasilitas untuk menjalankan pembelajaran secara hibrida, baik guru maupun orang tua perlu berkomunikasi, agar anak pun mendapat materi meski tidak hadir ke sekolah.
Baca Juga:

Menurut Sri, Guru harus proaktif berkomunikasi dengan orang tua. Seperti menyampaikan materi yang disampaikan, agar orangtua bisa memantau aktivitas dan penugasan dari guru.
Selain itu, Sri juga menegaskan, bahwa guru dan sekolah mesti memberikan hak belajar untuk anak. Dalam hal ini, diskriminasi soal penilaian pun tidak boleh dilakukan untuk anak yang belajar dari rumah di tengah PTM terbatas.
"Penilaian harus diberikan secara adil dan bijaksana, tidak boleh karena belajar di rumah nilainya dikurangi, itu tidak boleh boleh dan tidak ada peraturan seperti itu," jelas Sri.
Sedikit informasi, sekolah di daerah dengan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3 boleh menggelar PTM. Namun, seluruh tenaga pendidik harus sudah vaksinasi, minimal dosis pertama. Selain itu, siswa pun harus mendapat izin dari orangtua dan sekolah, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Ryn)
Baca Juga: