Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja

Andreas PranataltaAndreas Pranatalta - Kamis, 12 Mei 2022
Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja
Ada beberapa hal tentang surat kontrak kerja yang perlu kamu perhatikan dan pahami. (Foto: Unsplash/Romain Dancre)

RASANYA senang jika berhasil diterima di posisi pekerjaan yang diinginkan sejak lama. Pastinya secara mental dan fisik sudah siap untuk menandatangani perjanjian kontrak kerja dan mulai secepatnya. Namun, sebelum kamu melakukan itu, ada beberapa hal tentang surat kontrak kerja yang perlu kamu perhatikan dan pahami.

Dengan menandatangani suatu kontrak kerja, kamu akan terikat secara hukum oleh peraturan perusahaan sampai masa kontrak itu habis. Untuk isi surat perjanjian itu sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dalam Pasal 52 Ayat 1.

Mengutip siaran resmi Jobstreet, Rabu (11/5), secara hukum surat perjanjian kontrak kerja harus memiliki kesepakatan kedua belah pihak, pekerjaan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan, kemampuan dalam perbuatan hukum, dan penjelasan bahwa pekerjaan yang dijanjikan tidak mengganggu ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang.

Untuk memastikan bahwa kamu dan pihak perusahaan dapat terikat dalam surat perjanjian kerja yang sesuai dengan hukum seperti di atas, ada beberapa hal yang harus tercantum dalam sebuah perjanjian kontrak kerja.

Baca juga:

Ribuan Lowongan Pekerjaan di JobStreet Virtual Career Fair

Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja
Pastikan total gaji dan sistem pembayarannya. (Foto: Unsplash/Eduardo Soares)

Yang pertama adalah nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha. Ini penting untuk kamu perhatikan terutama untuk menghindari pihak lain yang menyatakan diri sebagai perusahaan incaranmu. Pastikan nama perusahaan benar-benar kredibel, terdapat alamat kantor yang jelas, serta jenis usaha yang tertulis sesuai dengan pekerjaan yang nantinya kamu jalani.

Setelah identitas perusahaan, harus tercantum pula identitasmu sebagai calon karyawan. Ini berfungsi untuk menjelaskan pihak yang akan melakukan pekerjaan yang dimaksud. Pastikan nama, tempat/tanggal lahir, NPWP, NIK, dan detail alinnya. Pastikan juga sistem kerja yang akan digunakan juga harus dicantumkan. Karena sekarang ini terdapat sistem kerja seperti sistem hybrid working dan work from home, mode pekerjaan perlu diatur jelas dalam surat perjanjian agar tidak ada kebingungan saat sudah mulai bekerja nanti.

Salah satu pertimbangan mengapa seseorang ingin bekerja adalah mendapatkan gaji yang dirasa cukup. Oleh karena itu, jumlah gaji adalah hal yang sangat penting dalam surat perjanjian. Surat tersebut harus mengatur berapa jumlah gaji yang akan kamu dapatkan selama satu bulan serta jaminan apa saja yang kamu dapatkan. Untuk memastikan berapa pendapatan yang layak didapatkan, kamu juga bisa melakukan survei terlebih dahulu.

Baca juga:

Tren Mencari Pekerjaan Selama Masa Pandemi di Indonesia

Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja
Perjanjian kontrak kerja menentukan nasibmu. (Foto: Unsplash/Sebastian Herrmann)


Hak dan kewajiban kedua belah pihak harus tertera jelas di tanda tangan kontrak kerja. Bagian ini ada untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban yang harus dimiliki kedua belah pihak. Ini penting untuk menjaga keamanan dirimu saat bekerja bersama perusahaan dan mencegah perusahaan mengambil tindakan yang merugikan karyawan.

Hal terakhir yang harus diperhatikan adalah tempat dan tanggal surat dibuat dan ditandatangani. Meskipun perjanjian tetap sah tanpa adanya materai, jika nantinya terdapat pelanggaran yang dilakukan kedua belah pihak, maka surat perjanjian kontrak bermaterai dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan. (and)

Baca juga:

Jobstreet Sarankan Perusahaan Lakukan Ini agar Karyawan Tidak Resign

#Pekerjaan #Dunia Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Andreas Pranatalta

Stop rushing things and take a moment to appreciate how far you've come.
Bagikan