Jampidsus Periksa 2 Pejabat Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 April 2022
Jampidsus Periksa 2 Pejabat Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng

MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya.

Teranyar, Jampidsus memeriksa dua pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait perkara yang diduga membuat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng sampai saat ini.

Baca Juga:

Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Airlangga Perbolehkan Ekspor CPO dan RPO

Kedua pejabat Kemendag yang diperiksa sebagai saksi, yakni BA selaku Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan RI dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan RI.

"Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (28/4).

Sementara itu, saksi FA diketahui sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh jaksa penyidik pada Rabu (20/4). Bersamaan dengan pemeriksaan 2 pejabat Kemendag tersebut, jaksa penyidik memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta.

Ketut menyebutkan, saksi pihak swasta berinisial JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima. Pemeriksaan saksi ini, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ekspor minyak goreng.

Tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT WNI,, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT PPA/PHG, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT MM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung/am.
Caption

Jaksa penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Pengusutan ini, terkait fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) ternyata tidak ada atau tidak dilakukan. (Knu)

Baca Juga:

Ketua DPD Minta Isu Aliran Dana Korupsi CPO Mengalir ke Parpol Diusut Tuntas

#Kasus Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #Minyak Goreng
Bagikan
Bagikan