Pemulihan Ekonomi.

Jamkrindo Telah Jamin Rp 6,5 Triliun Program PEN Kredit Usaha UMKM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juni 2021
Jamkrindo Telah Jamin Rp 6,5 Triliun Program PEN Kredit Usaha UMKM
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mencatat telah melakukan penjaminan kredit modal kerja untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp6,52 triliun pada periode Januari-April 2021.

Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Pemeringkatan UMKM, Konsultasi Manajemen (PUKM) Jamkrindo Ceriandri Widuri mengatakan, capaian tahun ini masih akan terus bergerak meningkat. Pasalnya, dibandingkan dengan capaian pada 2020, di mana perusahaan baru mulai menyalurkan penjaminan pada semester kedua, total penjaminan kredit untuk program PEN hanya sekitar Rp8 triliun.

Baca Juga:

30 Juta UMKM Diyakini Bisa Berjualan Online

"Ini masih sangat dinamis dan kemungkinan pertumbuhannya juga bagus karena UMKM sangat membutuhkan dukungan pemerintah untuk restrukturisasi kredit. Maka, silakan dimanfaatkan (restrukturisasi kredit) untuk teman-teman UMKM yang memang mengalami kesulitan dalam penyelesaian kreditnya," katanya.

Restrukturisasi kredit bagi UMKM merupakan salah satu program yang digulirkan pemerintah untuk bisa menekan dampak pandemi COVID-19 bagi pelaku UMKM. Selain menyalurkan penjaminan untuk program PEN, Jamkrindo juga menyalurkan penjaminan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang angkanya menembus Rp40,65 triliun sepanjang Januari-April 2021.

Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo mengintermediasi kepentingan lembaga keuangan yang membutuhkan keamanan atas penyaluran kreditnya kepada UMKM.

"UMKM ini secara profil risiko dinilai high risk (tinggi risiko) karena sumber pengembalian kewajibannya bersifat tidak tetap dan sangat dipengaruhi kondisi ekonomi mikro dan makro yang terjadi, termasuk kondisi pandemi saat ini," katanya.

UMKM.  (Foto: Teresa Ika)
UMKM. (Foto: Teresa Ika)

Di sisi lain, UMKM juga terbantu dengan peran penjaminan ketika mereka membutuhkan akses pembiayaan atau permodalan. Demikian pula dari sisi pemenuhan kolateral.

Dengan fungsi tersebut, Jamkrindo akan mampu meminimalisir kredit macet di perbankan, terutama di tengah kondisi sulit seperti saat ini.

"Dengan fungsi intermediasi ini, yang dilakukan perusahaan penjaminan bukan mencegah tapi meminimalisir (kredit macet). Mencegahnya pada saat kita melakukan seleksi kelayakan (UMKM)," katanya.

Penjaminan kredit bagi UMKM sendiri tidak dilakukan main-main karena harus memenuhi standar penilaian sebagaimana dikeluarkan oleh perbankan. Standar penilaian itu termasuk tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan memiliki perizinan atau legalitas yang berlaku.

"Mulai dari analisa kelayakan, karakternya, bagaimana komitmen mengelola bisnis, track record menjalankan usaha. Kemudian juga kapabilitas usaha, kualitas produk. Lalu kondisi dan prasyarat juga harus dipenuhi, hingga yang krusial itu soal capital (modal)," kata Ceriandri.

Saat ini,Jamkrindo merupakan perusahaan penjaminan kredit yang saat ini merupakan anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) dengan induk holding PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). (*)

Baca Juga:

Pemda Diinstruksikan Bikin Rumah Produksi UMKM Bersama

#UMKM #Utang UMKM #Kredit Bank #Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Bagikan
Bagikan