Jamin Kepastian Hukum, Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)

MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR disebut menghormati, mematuhi, serta akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah.

Baca Juga:

Keuangan Digital Hadirkan Business Solution untuk UMKM dan Korporasi

"Untuk menjamin adanya kepastian hukum," kata Yasonna saat menyampaikan orasi ilmiah memperingati Dies Natalis Ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3).

Kepastian hukum tersebut juga merujuk bagi pelaksanaan investasi, baik domestik maupun asing yang telah berkomitmen melakukan investasi setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Investasi tersebut tentu akan menambah lapangan kerja yang luas bagi masyarakat," tegas Yasonna.

UU Cipta Kerja telah dilakukan pengujian formil. Pada tanggal 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku

Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujar Yasonna.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku

Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020 menggunakan metode omnibus law dan memperhatikan muatan serta substansi yang harus diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan mencapai 78 undang-undang.

Hal itu meliputi 10 klaster, yakni peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi. (Knu)

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Polisi Amankan Pria 41 Tahun Diduga Penembak Mantan PM Jepang Abe
Indonesia
Polisi Amankan Pria 41 Tahun Diduga Penembak Mantan PM Jepang Abe

Abe berkampanye untuk kandidat Partai Demokrat Liberal sebelum pemilihan Majelis Tinggi yang dijadwalkan pada hari Minggu (10/7).

Forum B20 Ingin Jadikan UMKM Penggerak Ekonomi Dunia
Indonesia
Forum B20 Ingin Jadikan UMKM Penggerak Ekonomi Dunia

Peran berbagai korporasi telah membantu perkembangan bisnis dan meningkatkan daya saing UMKM.

Istri Irjen Ferdy Sambo Muncul ke Publik, Mau Nengok di Mako Brimob Ditolak
Indonesia
Istri Irjen Ferdy Sambo Muncul ke Publik, Mau Nengok di Mako Brimob Ditolak

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk 30 hari.

Usung Anies, NasDem Tetap Dukung Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin hingga 2024
Indonesia
Usung Anies, NasDem Tetap Dukung Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin hingga 2024

Nasdem tetap mendukung pemerintahan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin hingga tuntas pada tahun 2024.

Dishub DKI Tampung Masukan Stakeholder Sebelum Bahas ERP
Indonesia
Dishub DKI Tampung Masukan Stakeholder Sebelum Bahas ERP

Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku belum melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) soal aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Riwayat Pergantian Menteri Perdagangan Era Jokowi
Indonesia
Riwayat Pergantian Menteri Perdagangan Era Jokowi

Kali ini, Muhammad Lutfi dikabarkan digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Wafatnya Ratu Elizabeth II akan Membuat Banyak Perubahan di Kanada
Indonesia
Wafatnya Ratu Elizabeth II akan Membuat Banyak Perubahan di Kanada

Perubahan tersebut akan mencakup paspor, sumpah seperti yang diucapkan oleh orang-orang yang memperoleh kewarganegaraan Kanada, serta gelar yang perlu diubah untuk merujuk pada raja baru, yaitu Raja Charles III.

Heru Budi Hartono Disebut Jadi Pj Gubernur DKI, Djarot: Cocok Lah!
Indonesia
Heru Budi Hartono Disebut Jadi Pj Gubernur DKI, Djarot: Cocok Lah!

"Saya pikir kalau Pak Heru, cocok lah. Dia orangnya pekerja keras, tidak kenal lelah," kata Djarot di Gedung KPK, Jakarta, Rabu(18/5).

Tiket Formula E Resmi Dijual Paling Mahal Rp 10 Juta, Belum Termasuk Pajak
Indonesia
Tiket Formula E Resmi Dijual Paling Mahal Rp 10 Juta, Belum Termasuk Pajak

Tiket Formula E DKI Jakarta sudah resmi dijual mulai 1 Mei 2022.

Hari ke-2 di Sumut, Jokowi Tinjau Pasar dan Hadiri Puncak Harganas
Indonesia
Hari ke-2 di Sumut, Jokowi Tinjau Pasar dan Hadiri Puncak Harganas

Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29 Tahun 2022 di Lapangan Merdeka, Kota Medan, Sumatera Utara.