MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR disebut menghormati, mematuhi, serta akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah.
Baca Juga:
Keuangan Digital Hadirkan Business Solution untuk UMKM dan Korporasi
"Untuk menjamin adanya kepastian hukum," kata Yasonna saat menyampaikan orasi ilmiah memperingati Dies Natalis Ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3).
Kepastian hukum tersebut juga merujuk bagi pelaksanaan investasi, baik domestik maupun asing yang telah berkomitmen melakukan investasi setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Investasi tersebut tentu akan menambah lapangan kerja yang luas bagi masyarakat," tegas Yasonna.
UU Cipta Kerja telah dilakukan pengujian formil. Pada tanggal 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku
Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.
MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujar Yasonna.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020 menggunakan metode omnibus law dan memperhatikan muatan serta substansi yang harus diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan mencapai 78 undang-undang.
Hal itu meliputi 10 klaster, yakni peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi. (Knu)