MerahPutih.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang jam operasional angkutan umum 30 sampai 90 menit untuk beberapa jenis transportasi di Ibu Kota. Hal ini sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menerbitkan, Surat Keputusan (SK) Nomor 198 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi saat PPKM level dua.
Baca Juga:
Dua Bulan Terapkan PPKM Level 3, Pekan Ini Bandung Turun Level
Adapun sarana transportasi umum TransJakarta beroperasi mulai 05.00-22.00 WIB atau diperpanjang 30 menit apabila dibandingkan SK Nomor 175 tahun 2022 yang beroperasi mulai 05.00-21.30 WIB.
Kemudian angkutan umum reguler dalam trayek juga tetap sama mulai 05.00 hingga 22.00 WIB atau diperpanjang 30 menit dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB.
Moda Raya Terpadu (MRT) mulai 05.00 hingga 22.30 WIB atau diperpanjang dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB. Selanjutnya, Lintas Raya Terpadu (LRT) menjadi 05.30 hingga 22.30 WIB dari sebelumnya 05.30-21.30 WIB.
Untuk angkutan perairan masih tetap sama dari pukul 05.00 hingga 18.00 WIB dan angkutan malam hari diperpanjang 90 menit dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dari sebelumnya pukul 21.30 hingga 22.30 WIB.
Sedangkan untuk Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek sesuai dengan pola operasional moda itu. (Asp)
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang, Jam Buka Mal di Jabodetabek Sampai Pukul 22.00