Jalani Pemeriksaan, Eks Pembantu Jokowi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 15 Oktober 2019
Jalani Pemeriksaan, Eks Pembantu Jokowi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Gedung Merah Putih KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Bekas pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikam Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga:

Jumat Keramat, KPK Tahan Eks Menpora Imam Nahrawi

"Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎MIU (Miftahul Ulum)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/10).

Dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Imam datang memenuhi panggilan pemeriksaan sekira pukul 10.07 WIB.

Imam nahrowi
Tersangka Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan di KPK. (MP/Ponco)

Dia enggan angkat bicara terkait pemeriksaan hari ini. Politikus PKB itu hanya melemparkan senyum saat memasuki Gedung KPK, Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).

Baca Juga:

Kronologi Kasus Suap Dana Hibah KONI yang Menjerat Menpora Imam Nahrawi

Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Nahrawi dalam dua kali tahapan. Nahrawi menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora. (Pon)

#Imam Nahrawi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan