Jalanan Jakarta Bakal Dibuat Sepi saat Malam Tahun Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 30 November 2021
Jalanan Jakarta Bakal Dibuat Sepi saat Malam Tahun Baru
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Rencana merayakan malam tahun dengan berpesta di jalanan ibu kota sebaiknya dibatalkan dari sekarang.

Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana untuk memberlakukan crowd free night (CFN) atau aturan pembatasan kendaraan dan pejalan kaki di malam tahun baru.

Hal ini bertujuan untuk membuat Jakarta sepi dari kerumunan masyarakat.

Baca Juga:

DPR Minta Tempat Wisata Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru

"Kami akan buat Jakarta sepi di malam tahun baru," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).

Sambodo yang mengenakan seragam dinas kepolisian ini menjelaskan, CFN tidak hanya diberlakukan di kawasan Sudirman-Thamrin. Tapi juga di beberapa titik yang kerap ramai saat malam tahun baru.

Tempat-tempat yang sering diadakan kegiatan pada tahun baru juga akan diadakan crowd free night.

"Seperti Ancol, Taman Mini, Kota Tua, kemayoran, Kemang, Barito, BKT, serta lokasi yang sering jadi perayaan pergantian tahun akan kami laksanakan crowd free night," jelas Sambodo yang mengenakan masker hitam ini.

Baca Juga:

Permintaan Khusus Menko PMK untuk Umat Kristiani saat Natal dan Tahun Baru

Hingga saat ini, Sambodo menyebut pihaknya belum menetapkan titik pemetaan CFN tersebut. Ia menyebut masih menunggu arahan dari Kasatlantas.

Sementara itu, terkait dengan perayaan Natal, polisi tidak akan melakukan penyekatan. Namun, akan mendirikan check point untuk pemeriksaan dokumen tiap pengendara.

"Kami akan tunggu kebijakan pemerintah. Apakah SIKM atau cukup dengan aplikasi PeduliLindungi atau menempelkan stiker," pungkas Sambodo yang berdiri di tengah wartawan ini.

Rencana ini merupakan upaya untuk mengimplementasikan keputusan pemerintah pusat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Nataru.

PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. (Knu)

Baca Juga:

Kegiatan yang Dilarang di Yogyakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru

#PPKM #Polda Metro Jaya #Tahun Baru
Bagikan
Bagikan