MerahPutih.com - Aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) bakal diterapkan Pemerintah DKI Jakarta dalam mengurai kemacetan di ibu kota. Rencana pemberlakuan ERP tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan yang melintasi jalan dengan sistem ERP, kecuali sejumlah jenis kendaraan.
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Raperda Jalan Berbayar, kendaraan yang dikecualikan kena tarif ERP yakni angkutan umum, mobil listrik dan sepeda motor listrik, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing dan mobil jenazah.
Baca Juga:
Jalan Berbayar Tepat untuk Kurangi Kemacetan Jakarta
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan, alasan Pemprov DKI memasukan motor dan mobil listrik sebagai kendaraan yang tak kena tarif ERP. Hal tersebut untuk mendorong warga membeli kendaraan listrik.
"Iya enggak apa-apa, pun dalam rangka orang beralih ke mobil listrik ya kan," terang Djoko saat dihubungi Merahputih.com, Selasa (10/1).
Namun, Djoko memiliki catatan khusus untuk kendaraan listrik dalam pemberlakuan ERP. Nantinya, kata Djoko, bila keberadaan mobil listrik menimbulkan masalah baru atau menambah kemacetan. Maka diharuskan Pemprov DKI mengubah aturan dengan kenakan tarif ERP untuk kendaraan listrik.
Baca Juga:
Penerapan Jalan Berbayar Mandek, Ini Kata Polda Metro Jaya
"Nanti kalau sudah semuanya mobil listrik dan mobil listrik yang buat macet kan baru dikenakan (tarif ERP)," jelasnya.
"Selama dia enggak (jadi penyebab kemacetan), enggak apa-apa biar untuk mengalihkan tadi, mobil listrik. Biar cepat beralih. Nanti kalau mobilnya kebanyakan baru nanti dikenakan lagi (tarif)," urainya. (Asp)
Baca Juga:
Mulai 2020, Jakarta Terapkan Jalan Berbayar