Jaksa Tuntut Mati dan Sita Aset Pelaku Perkosaan 13 Santri di Bandung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Januari 2022
Jaksa Tuntut Mati dan Sita Aset Pelaku Perkosaan 13 Santri di Bandung
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

MerahPutih.com - Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, oleh guru sekaligus pemilik yayasan, berlanjut dengan tuntutan maksimal Jaksa.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut hukuman mati agar diberikan kepada terdakwa Herry Wirawan, karena aksi perkosaannya menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga:

Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Perkosaan Anak di Jaksel

Selain itu, aset dari terdakwa pemerkosaan yakni Herry Wirawan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.

"Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Ia mengatakan, untuk melakukan pelelangan, jaksa menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut. Kemudian aset dan kekayaan Herry dirampas untuk disita.

Herry juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun penjara dan juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 331 juta untuk para korban.

Pelaku asusila itu pun dituntut untuk dihukum mati. Herry juga dituntut agar dihukum dengan kebiri kimia sebagai efek jera. Karena aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Selain itu, para korban pun mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji. Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," kata dia.

Jaksa menuntut pemerkosa tersebut, dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa menilai Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan, serta menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya.

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujarnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Menag Janji Bantu Korban Perkosaan di OKU Cari Sekolah Lain

#Breaking #Jaksa Agung #Perkosaan #Kasus Pencabulan #Santri #Bandung
Bagikan
Bagikan