MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
JPU menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (13/9).
Baca Juga:
Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tidak Potong Omongan Jaksa
Selain hukuman penjara, jaksa dalam tuntutannya juga menuntut Lukas Enembe membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"(Sanksi) denda Rp 1 miliar," ujar jaksa
Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 45,8 miliar. Suap diberikan antara lain oleh Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia sebesar Rp 10,4 miliar.
Kemudian, Lukas Enembe menerima uang senilai Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Suap diberikan agar Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono untuk menggarap proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022.
Baca Juga:
Hakim Tegur Lukas Enembe Agar Bersikap Sopan Selama Persidangan
Sedangkan untuk gratifikasi, Lukas Enembe didakwa menerima Rp 1 miliar. Uang sejumlah itu diterima Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Segera Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Lukas Enembe