Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

JPU menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (13/9).

Baca Juga:

Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tidak Potong Omongan Jaksa

Selain hukuman penjara, jaksa dalam tuntutannya juga menuntut Lukas Enembe membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"(Sanksi) denda Rp 1 miliar," ujar jaksa

Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 45,8 miliar. Suap diberikan antara lain oleh Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia sebesar Rp 10,4 miliar.

Kemudian, Lukas Enembe menerima uang senilai Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap diberikan agar Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono untuk menggarap proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022.

Baca Juga:

Hakim Tegur Lukas Enembe Agar Bersikap Sopan Selama Persidangan

Sedangkan untuk gratifikasi, Lukas Enembe didakwa menerima Rp 1 miliar. Uang sejumlah itu diterima Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Segera Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Lukas Enembe

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Projo akan Gelar Konferensi Daerah Jelang Pilpres 2024
Indonesia
Projo akan Gelar Konferensi Daerah Jelang Pilpres 2024

DPP PROJO terus menggerakkan mesin politik menjelang Pilpres 2024 setelah Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia.

KPK Cegah Sekretaris Mahkamah Agung Bepergian ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Cegah Sekretaris Mahkamah Agung Bepergian ke Luar Negeri

Pencekalan terhadap Hasbi Hasan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Suap
Indonesia
KPK Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Suap

KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

[HOAKS atau FAKTA]: Pj DKI 1 Minta Rakyat Membantu Kas Negara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pj DKI 1 Minta Rakyat Membantu Kas Negara

Adapun artikel aslinya berjudul "Matinya Demokrasi DKI di Tangan Heru Budi" yang tayang di democrazy.id pada 7 Desember 2022. Artikel itu bukan artikel berita melainkan opini.

KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar
Indonesia
KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang nilainya nencapai Rp 60,3 miliar.

Dinas LH DKI Larang Kendaraan Belum Uji Emisi Masuki Area Kantor
Indonesia
Dinas LH DKI Larang Kendaraan Belum Uji Emisi Masuki Area Kantor

Dinas LH melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor.

Buntut Kasus Penculikan Anak di Gunung Sahari, PSI Minta DKI Perbanyak CCTV
Indonesia
Buntut Kasus Penculikan Anak di Gunung Sahari, PSI Minta DKI Perbanyak CCTV

Anggara meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperbanyak titik CCTV untuk turut andil dalam pengentasan kriminalitas.

Menkes Yakin Tak Ada Lonjakan Kasus COVID-19 saat Libur Natal
Indonesia
Menkes Yakin Tak Ada Lonjakan Kasus COVID-19 saat Libur Natal

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meyakini tidak akan ada lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan tahun baru, mengingat penularan yang disebabkan varian baru telah menurun.

Ketua Komisi A DPRD DKI Buka Suara soal Penggeledahan KPK
Indonesia
Ketua Komisi A DPRD DKI Buka Suara soal Penggeledahan KPK

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono membenarkan bahwa penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di gedung parlemen Kebon Sirih.

 Kaesang Masuk 'Top of Mind' Pengganti Gibran jadi Wali Kota Solo
Indonesia
Kaesang Masuk 'Top of Mind' Pengganti Gibran jadi Wali Kota Solo

Sementara untuk penggantinya, salah satu nama yang dianggap paling top of mind yakni adik bungsu Gibran, Kaesang Pangarep.