Jaksa Tuntut Dua Oknum Polisi Pengedar 1.000 Butir Ekstasi 15 Tahun Penjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 04 April 2017
Jaksa Tuntut Dua Oknum Polisi Pengedar 1.000 Butir Ekstasi 15 Tahun Penjara
Terdakwa oknum Poldasu pengedar 1.000 ekstasi mendengarkan tuntutan Jaksa, Senin (3/4). (MerahPutih/Amsal Chaniago)

Abdul Kholik dan Mansur hanya bisa pasrah di kursi pesakitan saat mendengarkan Jaksa membacakan tuntutan. Kedua oknum polisi itu terancam hukuman selama 15 tahun penjara akibat menjadi pengedar 1.000 pil ekstasi.

Aipda Abdul Kholik merupakan oknum personil Ditpomobvit Poldasu sementara Aiptu Mansur oknum anggota Polres Padang Sidempuan. Keduanya diciduk tim Badan Nasional Narkotika (BNN) Sumut.

Awalnya, BNN menangkap Mansur bersama barang bukti berupa 1.000 pil ekstasi siap edar. Kemudian dari pengembangan kasus, BNN menangkap Abdul Kholik.

Penuntut Umum Kejati Sumatra Utara menuntut dua anggota personil Polda Sumut itu masing-masing selama 15 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/4).

Meski dituntut cukup tinggi, keduanya terlihat santai dalam persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar meminta agar penasehat hukum menyiapkan pembelaan dalam bentuk flash dish. Persidangan akan dilanjutkan minggu depan.

Berita ini berdasarkan laporan Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.

#Ekstasi #Kasus Narkoba #Polisi #Obat-obatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan