Jaksa Tolak Usulan Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digabung Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

MerahPutih.com- Usulan Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar pemeriksaan saksi, Selasa (1/11) mendatang digabung mendapat penolakan. Jaksa menyatakan keberatan atas usulan itu.

Jaksa tetap mendorong supaya sidang pemeriksaan dengan terdakwa Sambo dan Putri digelar terpisah.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Memelas saat Eksepsinya Ditolak Hakim

"Tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," tutur Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Arman Hanis selaku kuasa hukum awalnya mengusulkan agar pemeriksaan saksi dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri bisa digabung.

Dia menilai hal itu memungkinkan karena ruang sidang dipandangnya masih cukup untuk menampung para terdakwa serta saksi yang dihadirkan.

"Kami mengusulkan pada Yang Mulia agar persidangan ini pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa Yang Mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," tutur Arman.

Hakim Wahyu Iman Santosa menginstruksikan JPU untuk mendatangkan 12 saksi pada persidangan pekan depan. Mereka terdiri dari pihak keluarga serta kekasih mendiang Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga:

Kepastian Lanjut Tidaknya Persidangan Ferdy Sambo Cs Ditentukan Pagi Ini

Atas perbedaan sikap tersebut, majelis hakim memutuskan bakal mempertimbangkan terlebih dahulu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sambo juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pada Pekan ke-2

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Wapres Ma'ruf Amin Bertolak ke Sulsel dan Kalsel
Indonesia
Wapres Ma'ruf Amin Bertolak ke Sulsel dan Kalsel

Wakil Presiden Ma’ruf Amin dijadwalkan melakukan takziah dan kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan, Senin (10/4).

Hasto Ungkap Nomor 3 Punya Arti Salam Metal yang Melekat di Hati Rakyat
Indonesia
Hasto Ungkap Nomor 3 Punya Arti Salam Metal yang Melekat di Hati Rakyat

PDI Perjuangan (PDIP) mendapatkan nomor urut 3 (tiga) sebagai peserta Pemilu 2024, nomor yang sama seperti Pemilu 2019 lalu. Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan nomor itu sangat melekat di hati rakyat.

16 Rumah Susun Pekerja Kontruksi IKN Nusantara Telah Rampung
Indonesia
16 Rumah Susun Pekerja Kontruksi IKN Nusantara Telah Rampung

Pembangunan Rusun HPK telah dimulai sejak 29 Agustus 2022 dan ditargetkan selesai pada akhir Januari 2023 mendatang.

PSI Minta Kemendagri Transparan soal Pendalaman Nama Pj Gubernur DKI
Indonesia
PSI Minta Kemendagri Transparan soal Pendalaman Nama Pj Gubernur DKI

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Kemendagri terbuka soal proses penggodokan internal usulan nama pengganti Anies yang akan diserahkan ke presiden.

Indonesia dan Malaysia Bahas Kenaikan Biaya Selama Puncak Haji
Indonesia
Indonesia dan Malaysia Bahas Kenaikan Biaya Selama Puncak Haji

Kedua misi haji sepakat dengan adanya kenaikan biaya masyair, tetapi kenaikannya mesti sebanding dengan layanan.

2 Ribu Lebih Polisi Bakal Amankan Piala Dunia U-20
Indonesia
2 Ribu Lebih Polisi Bakal Amankan Piala Dunia U-20

Mabes Polri menugaskan ribuan personelnya untuk mengamankan Piala Dunia U-20 2023 yang berlangsung 20 Mei-11 Juni mendatang.

Kemenag Ungkap Alasan Biaya Perjalanan Haji Naik di Tahun 2023
Indonesia
Kemenag Ungkap Alasan Biaya Perjalanan Haji Naik di Tahun 2023

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 ini naik dibanding 2022.

Partai Garuda Bertumpu Pada Wilayah Indonesia Timur
Indonesia
Partai Garuda Bertumpu Pada Wilayah Indonesia Timur

Ridha memasang target partainya bisa melampaui ambang batas (parliamentary threshold) sampai 6 persen.

34 Rumah Warga Karangasem Rusak akibat Gempa M 5,2
Indonesia
34 Rumah Warga Karangasem Rusak akibat Gempa M 5,2

Sebaran kerusakan rumah warga teridentifikasi di beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Kubu, Manggis, Karangasem, Rendang dan Bebandem.

Bareskrim Telusuri Aset Dugaan Hasil Penyelewengan Dana Para Tersangka ACT
Indonesia
Bareskrim Telusuri Aset Dugaan Hasil Penyelewengan Dana Para Tersangka ACT

Perburuan aset terhadap tersangka dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir.