Jaksa Tolak Hakim Teruskan Perkara PK Djoko Tjandra ke MA

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 Juli 2020
Jaksa Tolak Hakim Teruskan Perkara PK Djoko Tjandra ke MA
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum menyatakan menolak sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang meneruskan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Penolakan itu ditunjukkan Jaksa dengan menandatangani berkas acara penolakan dalam sidang lanjutan permohonan PK buronan perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu di PN Jaksel, Senin (27/7).

Baca Juga

Penegak Hukum Didorong Bersinergi Selesaikan Djoko Tjandra

Majelis Hakim meminta kuasa hukum dan Jaksa menandatangani berkas acara persidangan. Namun, Jaksa menolak menandatangani berkas lantaran terdapat klausul 'berkas perkara akan diteruskan sesuai peraturan yang berlaku'.

"Apabila perkara dilanjutkan ke Mahkamah Agung kami keberatan dan tidak akan tanda tangan BAP dan mohon untuk dibuat berita acara penolakan," kata Jaksa Ridwan Ismawanta.

Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriadi menjelaskan dalam penanganan perkara PK, pengadilan tingkat pertama tidak dapat memutuskan perkara tersebut. Ia menyebut Majelis Hakim hanya dapat menyampaikan pendapat yang disusun dalam berkas perkara untuk diteruskan ke MA.

Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra berhalangan hadir karena dikabarkan sakit di Malaysia. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj)
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra berhalangan hadir karena dikabarkan sakit di Malaysia. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj)

Menanggapi hal tersebut, Jaksa berkukuh menolak menandatangani berkas perkara dan meminta menandatangani berkas acara penolakan. Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menutup sidang permohonan PK Djoko Tjandra.

Seusai persidangan Jaksa Ridwan menjelaskan alasan pihaknya menolak menandatangani berkas acara persidangan. Ridwan menegaskan, pihaknya berpegang pada Pasal 265 ayat (2) KUHAP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA nomor 4 tahun 2016. Ketiga aturan itu menegaskan kewajiban terpidana atau ahli waris yang mengajukan PK untuk hadir dalam persidangan.

Bahkan, SEMA nomor 1 tahun 2012 menegaskan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

"Persidangan hari ini yang jelas tim Jaksa menolak menandatangani berita acara terakhir karena jelas sikap kita sidang PK sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 menyatakan kewajiban terpidana harus hadir. Kalau tidak hadir, harus ditolak," tegasnya

"Tapi ternyata di berita acara persidangan tadi terungkap tertulis satu klausul akan diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu yang kami tolak, makanya kami menolak tanda tangan berita acara persidangan," sambung dia.

Baca Juga

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Djoko Tjandra

Ridwan menduga dengan klausul tersebut, PN Jaksel berencana meneruskan berkas perkara ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, kata Ridwan dengan sikap Djoko Tjandra yang selalu mangkir dari persidangan, PN Jaksel seharusnya tidak menerima permohonan PK tersebut.

"Ada klausul yang menyatakan perkara ini akan diteruskan sesuai Perundang-undangan yg berlaku. Artinya kan bisa juga dikirim ke MA oleh PN. Kita juga kan tahu, tanpa kehadiran terpidana, harusnya ditolak," kata Jaksa. (Pon)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan