Jaksa Terima 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Mei 2022
Jaksa Terima 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando
Ade Armando. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), telah menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando.

Berkas tersebut dikirim Penyidik PMJ ada hari Rabu (25/5) kemarin pukul 16.30 WIB termasuk tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus. Tersangka di antaranya KR, FH, AL, DU, dan MJ.

Baca Juga:

Sekjen PAN Polisikan Tim Kuasa Hukum Ade Armando

"Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, Kamis (26/5).

Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR 11 April 2022 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 Tahun.

Untuk kepentingan penuntutan pidana maka keenam tersangka tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022.

Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili. (Asp)

Baca Juga:

Kompolnas Tunggu Klarifikasi Polda Metro Soal Status Hukum Ade Armando

#Breaking #Pemilu #Jaksa #Polda Metro Jaya #Pengeroyokan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan