Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 30 Januari 2023
Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi
Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)

MerahPutih.com- Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Kali ini, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menghadapi sidang Replik, atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa terhadap tuntutan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Bebaskan Richard Eliezer dari Penjara

Keduanya akan menjalani sidang Replik dalam kasus pembunuhan berencana di PN Jaksel, Senin (30/1).

"Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Senin 30 Januari 2023 agenda tanggapan JPU," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, dalam keterangannya.

Dalam hal ini, Richard dituntut 12 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sedangkan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU. Sidang tuntutan berlangsung pada Rabu 18 Januari 2023.

Richard dengan Putri telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya masing-masing di depan hakim dan JPU pada 25 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Ronny menyebut ada alasan penghapus pidana.

Baca Juga:

Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar Ronny dalam persidangan pleidoi, Rabu, 25 Januari 2023.

Ronny menyampaikan permintaan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penembakan berencana Yosua. Ronny juga meminta agar Eliezer dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Ronny.

Hal yang sama juga diungkapkan pengacara Putri yang meminta agar clientnya dibebaskan. Sekedar informasi, keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua. Sementara, bagi Putri yang memberatkan karena ia ikut dalam skenario pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo itu. (Knu)

Baca Juga:

Hari Ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Sampaikan Pledoi atas Tuntutan Jaksa

#PN Jaksel #Pengadilan Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan