Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)

MerahPutih.com- Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Kali ini, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menghadapi sidang Replik, atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa terhadap tuntutan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Bebaskan Richard Eliezer dari Penjara

Keduanya akan menjalani sidang Replik dalam kasus pembunuhan berencana di PN Jaksel, Senin (30/1).

"Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Senin 30 Januari 2023 agenda tanggapan JPU," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, dalam keterangannya.

Dalam hal ini, Richard dituntut 12 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sedangkan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU. Sidang tuntutan berlangsung pada Rabu 18 Januari 2023.

Richard dengan Putri telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya masing-masing di depan hakim dan JPU pada 25 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Ronny menyebut ada alasan penghapus pidana.

Baca Juga:

Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar Ronny dalam persidangan pleidoi, Rabu, 25 Januari 2023.

Ronny menyampaikan permintaan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penembakan berencana Yosua. Ronny juga meminta agar Eliezer dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Ronny.

Hal yang sama juga diungkapkan pengacara Putri yang meminta agar clientnya dibebaskan. Sekedar informasi, keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua. Sementara, bagi Putri yang memberatkan karena ia ikut dalam skenario pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo itu. (Knu)

Baca Juga:

Hari Ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Sampaikan Pledoi atas Tuntutan Jaksa

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol Jelang Pemilu 2024
Indonesia
20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol Jelang Pemilu 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan data tersebut didaftarkan sebagai anggota parpol dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Indonesia
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sejak PPKM dicabut relatif terkendali.

Jokowi Harap Bendungan Beringin Sila Bisa Tingkatkan Produktivitas Pertanian di NTB
Indonesia
Jokowi Harap Bendungan Beringin Sila Bisa Tingkatkan Produktivitas Pertanian di NTB

Jokowi berharap bendungan ini bisa meningkatkan produktivitas pertanian.

Indonesia dan Singapura Lakukan Peningkatan Kerja Sama Pertahanan
Indonesia
Indonesia dan Singapura Lakukan Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada Sabtu (11/6) kemarin.

Instruksi Penting Jokowi di Tengah Melonjaknya Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak
Indonesia
Instruksi Penting Jokowi di Tengah Melonjaknya Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Kepala Negara meminta agar ada pengetatan pengawasan obat

Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Indonesia
Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ucap Presiden Jokowi

Ridwan Kamil Tegaskan Warga Jabar Kuat dan tidak Kalah oleh Terorisme
Indonesia
Ridwan Kamil Tegaskan Warga Jabar Kuat dan tidak Kalah oleh Terorisme

"Insya Allah, Jawa Barat masih aman dan terkendali karena ini aksi kecil sporadis yang mencoba mengganggu psikologis warga Jawa Barat. Insya Allah, warga Jabar kuat dan tidak kalah oleh terorisme," ungkap Ridwan Kamil

Prabowo dan Cak Imin Akan Bertemu Tentukan Capres-Cawapres
Indonesia
Prabowo dan Cak Imin Akan Bertemu Tentukan Capres-Cawapres

Ketua Umum Prabowo Subianto bakal bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Anggaran Pembangunan IKN Mencapai 23,6 Triliun di 2023
Indonesia
Anggaran Pembangunan IKN Mencapai 23,6 Triliun di 2023

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 menyebutkan alokasi anggaran pembangunan ibu kota negara (IKN) mencapai Rp 23,6 triliun di tahun 2023.

Jateng Terima Tambahan 75.500 Dosis Vaksin PMK, Diprioritaskan untuk Sapi Perah
Indonesia
Jateng Terima Tambahan 75.500 Dosis Vaksin PMK, Diprioritaskan untuk Sapi Perah

Pemprov Jateng menerima tambahan 75.500 dosis vaksin PMK setelah sebelumnya mendapatkan 1.500 dosis.