Jaksa Tak Akan Lakukan Banding di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 16 Februari 2023
Jaksa Tak Akan Lakukan Banding di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

MerahPutih.com- Richard Eliezer sepertinya bakal bernapas lega usai divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Sebab, Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tak mengajukan upaya hukum banding untuk pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu.

Baca Juga:

Orangtua Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo cs ke Polres Jaksel

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menilai Bharada Richahard bersikap kooperatif selama persidangan di PN Jakarta Selatan. Selain itu, kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding.

"Inkracht-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," kata Fadil di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2).

Menurut Fadil, jaksa berpendapat keluarga Brigadir Yosua ikhlas dengan putusan majelis hakim itu.

Baca Juga:

Alasan Keluarga Brigadir J Apresiasi Vonis Ringan untuk Richard Eliezer

"Sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat," tuturnya.

Dia juga menjelaskan alasan lain tidak mengajukan banding itu.

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil. (Knu)

Baca Juga:

Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Rencana Pembunuhan Brigadir J

#PN Jaksel #Jaksa #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan
Bagikan