Jaksa Segera Eksekusi Putusan PN Jaksel atas Vonis Bharada Richard Eliezer Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara.

"Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/2).

Baca Juga

Tak Dipecat dari Instansi, Ini Tugas Richard Eliezer Selama Jalani Sanksi di Polri

Syarief menyampaikan persiapan yang dilakukan lembaganya, di antaranya kelengkapan administrasi terkait tempat penahanan serta putusan hakim sebagai kelengkapan berkas dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.

"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya," ujarnya dikutip Antara

Selain itu, lanjut Syarief, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusi Bharada Eliezer mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).

"Juga koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC," jelasnya.

Baca Juga

Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Dipertahankan Jadi Polisi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer pada sidang putusan yang dibacakan Rabu, 14 Februari 2023. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Eliezer juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2) dan dinyatakan bersalah melanggar etik. Sidang KKEP menyatakan perbuatan Eliezer sebagai perbuatan tercela karena menembak rekan kerjanya menggunakan senjata api dinas Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bharada Eliezer dijatuhi sanksi meminta maaf kepada Komisi Sidang Etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun. Putusan tersebut ditetapkan setelah keputusan ditandatangani dan sanksi dijalankan usai Eliezer menjalani hukuman pidananya.

Sekembalinya ke Polri, Bharada Eliezer tidak bertugas di Brimob, tetapi dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai bentuk sanksi demosi yang diterimanya. (*)

Baca Juga

Justice Collaborator Jadi Pertimbangan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
2 Kader Golkar Diperiksa Karena Wacanakan Munaslub
Indonesia
2 Kader Golkar Diperiksa Karena Wacanakan Munaslub

"Jadi membawa wacana Munaslub ke ruang publik, timbul pertanyaan maksudnya apa? Karena arus bawah, akar rumput, menjadi kebingungan," kata Hatta.

DPRD DKI akan WFH Imbas Polusi Udara di Jakarta
Indonesia
DPRD DKI akan WFH Imbas Polusi Udara di Jakarta

DPRD DKI menyatakan siap melakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk mendukung upaya Pemprov DKI dalam menurunkan polusi udara yang banyak disumbang dari sektor transportasi.

Kemendagri Sosialisasikan Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024
Indonesia
Kemendagri Sosialisasikan Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Webinar Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024, Selasa (27/12).

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo
Indonesia
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Hendra Kurniawan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
Indonesia
Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," ujar Ade saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (8/10).

Gempa di Pacitan Tidak Pengaruhi Aktivitas Vulkanis Gunung Merapi
Indonesia
Gempa di Pacitan Tidak Pengaruhi Aktivitas Vulkanis Gunung Merapi

Gempa dirasakan di seputar Pos Pengamatan Gunung Merapi.

Antusiasme Mudik Gratis DKI Tinggi, Pendaftar Capai 28 Ribu Lebih
Indonesia
Antusiasme Mudik Gratis DKI Tinggi, Pendaftar Capai 28 Ribu Lebih

Antusiasme masyarakat mendaftar program Mudik Gratis Pemprov DKI pada Idul Fitri 2023 cukup tinggi.

Pasangan Anies dan Cak Imin Porak-porandakan Formasi Politik
Indonesia
Pasangan Anies dan Cak Imin Porak-porandakan Formasi Politik

Duet Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dianggap telah memporakporandakan formasi politik menjelang Pilpres 2024.

[HOAKS atau FAKTA] Sejumlah Ketum Partai Siap Berperang Demi Dukung Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] Sejumlah Ketum Partai Siap Berperang Demi Dukung Anies

Dalam video tersebut sama sekali tidak ditemukan pemberitaan terkait Jokowi bersama lima Ketua Umum Partai siap dukung Anies. Dengan demikian informasi termasuk hoaks. (Knu)

Komisi I DPR Setujui Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI
Indonesia
Komisi I DPR Setujui Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI," kata Ketua Komisi I Meutya Hafid.