Jaksa Sebut Pleidoi Ferdy Sambo Tak Punya Dasar Hukum Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk bisa menggugurkan tuntutan dari JPU.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam tanggapannya atau replik atas pleidoi yang dibacakan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Baca Juga:

6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan

Oleh karenanya, tim dari JPU meminta kepada majelis untuk mengesampingkan pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa meminta untuk tetap menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang dijatuhkan dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023,” jelasnya.

Baca Juga:

Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya

Sebelumnya, dalam pleidoi Ferdy Sambo mengungkap sederet alasan untuk dapatkan vonis seadil-adilnya dari majelis hakim atas tuntutan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana.

Setidaknya, eks Kadiv Propam Polri itu menuangkan 10 alasan agar bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Curhat Keluarganya Dihujani Caci Maki di Hadapan Majelis Hakim

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
CdM Lexyndo Puji Persiapan Tim Angkat Besi Jelang SEA Games 2023 Kamboja
Indonesia
CdM Lexyndo Puji Persiapan Tim Angkat Besi Jelang SEA Games 2023 Kamboja

Chef de Mission (Cdm) kontingen Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja, Lexyndo Hakim kembali melakukan kunjungan ke pemusatan pelatihan nasional (pelatnas).

Keputusan Duet Airlangga-Khofifah Ada di Partai Golkar
Indonesia
Keputusan Duet Airlangga-Khofifah Ada di Partai Golkar

Partai Golkar mempunyai andil dalam realisasikan duet Airlangga Hartarto dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

5 Upaya dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme
Indonesia
5 Upaya dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

Masyarakat harus terus mewaspadai ancaman radikalisme dan terorisme di tanah air.

Mabes Polri Bakal Gunakan Aplikasi Pendeteksi Insiden Dalam Stadion dari AS
Indonesia
Mabes Polri Bakal Gunakan Aplikasi Pendeteksi Insiden Dalam Stadion dari AS

Polri rampung menggelar kursus manajemen pengamanan stadion.

Saksi Ungkap CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Tak Bisa Diakses
Indonesia
Saksi Ungkap CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Tak Bisa Diakses

Kali ini, giliran terdakwa AKP Irfan Widyanto yang disidang, Rabu (26/10). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah anggota Dirtipidsiber Mabes Polri, Aditya Cahya.

Erick Dukung Kejagung Bersih-Bersih BUMN
Indonesia
Erick Dukung Kejagung Bersih-Bersih BUMN

Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung telah beberapa kali secara bersama menyampaikan progres dari sejumlah kasus yang terjadi di BUMN, seperti kasus di PT Garuda Indonesia (Persero).

Mulai Hari Ini, 12 Produk Sawit dan Turunannya Hanya Boleh Dijual di Dalam Negeri
Indonesia
Mulai Hari Ini, 12 Produk Sawit dan Turunannya Hanya Boleh Dijual di Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo meminta para pelaku usaha minyak sawit untuk lebih jernih dalam menyikapi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan berlaku secara resmi mulai Kamis (28/4).

Pemerintah Tetapkan Arak bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda 2022
Indonesia
Pemerintah Tetapkan Arak bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda 2022

Arak Bali dan delapan (8) warisan budaya Bali lainnya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

[HOAKS atau FAKTA]: Perut Mengecil Jika Konsumsi Kopi Pahit dan Perasan Lemon
Lainnya
[HOAKS atau FAKTA]: Perut Mengecil Jika Konsumsi Kopi Pahit dan Perasan Lemon

Saat campuran kopi dan lemon dikonsumsi maka bisa mengakibatkan gangguan lambung, khususnya bagi penderita penyakit asam lambung.

Pemerintah Ingatkan Jemaah Haji Tetap Waspadai COVID-19
Indonesia
Pemerintah Ingatkan Jemaah Haji Tetap Waspadai COVID-19

Kemenag mengingatkan jemaah haji Indonesia tentang masih adanya penyebaran virus COVID-19 di Indonesia