Jaksa Sebut Pleidoi Ferdy Sambo Tak Punya Dasar Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 27 Januari 2023
Jaksa Sebut Pleidoi Ferdy Sambo Tak Punya Dasar Hukum
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk bisa menggugurkan tuntutan dari JPU.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam tanggapannya atau replik atas pleidoi yang dibacakan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Baca Juga:

6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan

Oleh karenanya, tim dari JPU meminta kepada majelis untuk mengesampingkan pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa meminta untuk tetap menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang dijatuhkan dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023,” jelasnya.

Baca Juga:

Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya

Sebelumnya, dalam pleidoi Ferdy Sambo mengungkap sederet alasan untuk dapatkan vonis seadil-adilnya dari majelis hakim atas tuntutan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana.

Setidaknya, eks Kadiv Propam Polri itu menuangkan 10 alasan agar bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Curhat Keluarganya Dihujani Caci Maki di Hadapan Majelis Hakim

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Bagikan