MerahPutih.com - Persiapan terus dilakukan Kejaksaan untuk melakukan persidangan Ferdy Sambo dan kawanannya. Rabu nanti, Kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap 2 kasus tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan para jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dikarantina.
Baca Juga:
Pelimpahan Tahap II Perkara Ferdy Sambo Dilakukan Rabu Mendatang
"Kami sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi dan sebagainya dan itu sudah dilakukan," ujar Mahfud, Minggu (2/10).
Mahfud tidak membeberkan nama jaksa-jaksa yang bakal menangani kasus Sambo ini dan berharap masyarakat dapat mengawal bersama kasus itu di Kejaksaan, seperti ketika mengawal saat kasus diusut di Kepolisian.
"Karena ini masalah kemanusiaan ya. Dan ini masalah bangsa kita juga dalam pemenuhan hak asasi manusia," kata dia
Pemerintah, kata Mahfud, sejak awal pemerintah terus mengawal dan mengawasi kasus ini ketika ditangani oleh pihak kepolisian.
"Tugas Polri menurut saya selesai, beralih. Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejagung," katanya.
Mahfud berharap Kejagung bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menangani perkara Ferdy Sambo Hal ini mengingat sorotan publik sekarang sudah menuju ke Kejagung usai kasus Ferdy Sambo dinyatakan P-21.
"Kita harapan ini juga bisa terjadi di Kejaksaan Agung dan kita kawal karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” kata Mahfud.
Untuk kasus obstruction of justice ada 43 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kejagung telah membentuk tim yang terdiri 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan demikian total ada 73 jaksa yang diterjunkan untuk menangani proses penuntutan kasus Ferdy Sambo Cs. (Knu)
Baca Juga:
Nasib Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Usai Keduanya Dipenjara