Jaksa Ngotot Minta Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jaksa Ngotot Minta Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada Edi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

MerahPutih.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga:

Jaksa Dilema dengan Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1) silam.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023," ucap jaksa.

Tim jaksa menilai, penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya.

Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

Baca Juga:

Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

Tim jaksa penuntut umum menilai, Richard Eliezer bukan terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.

"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata jaksa.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma'ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Bebaskan Richard Eliezer dari Penjara

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Bagikan