MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo.
Jaksa menilai Prasetijo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (penyertaan).
Baca Juga:
Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Dihukum 3 Tahun Penjara
"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa nota pembelaan Terdakwa dan penasihat hukum tidak didukung argumentasi ataupun alasan yang kuat," kata Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).

Jaksa menilai Prasetijo terbukti menerima uang US$100 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Selain itu, Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana bersama mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, untuk mengurus penghapusan DPO Djoko Tjandra di Imigrasi.
"Kualifikasi peran dan perbuatan Terdakwa Prasetijo Utomo adalah sebagai pelaku turut serta dengan Irjen Napoleon Bonaparte dalam peristiwa pidana yang menerima pemberian atau janji dalam konteks tindak pidana penyertaan yang dilakukan Terdakwa dalam mewujudkan adanya delik atau tindak pidana korupsi berupa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang dari Joko Soegiarto Tjandra untuk menghapus status DPO di Imigrasi," beber Jaksa.
Baca Juga:
Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Kapolri: Melanggar Hukum Kami Sikat
Dalam replik-nya, Jaksa juga meminta majelis hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Prasetijo. Status JC memungkinkan seorang Terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Syaratnya, terutama, sang Terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.
Prasetijo sebelumnya dituntut pidana 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia dinilai Jaksa telah terbukti menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Uang tersebut terkait dengan pengurusan penghapusan DPO atas nama Djoko Tjandra. (Pon)