MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Djoko Tjandra.
Jaksa selaku pihak termohon meminta majelis hakim agar tidak meneruskan berkas permohonan PK terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Permintaan itu disampaikan Jaksa selaku pihak termohon saat menyampaikan pendapat dalam sidang lanjutan permohonan PK Djoko Tjandra di PN Jaksel, Senin (27/7).
"Bersama dengan ini jaksa meminta majelis hakim, menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," kata jaksa Ridwan Ismawanta.

Permintaan ini disampaikan jaksa lantaran Djoko Tjandra selalu mangkir dalam tiga persidangan permohonan PK yang diajukannya dengan alasan sakit. Keterangan sakit itu hanya didasari pada surat keterangan dokter di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga:
Kejagung Korek Dugaan Pertemuan Pengacara Djoko Tjandra dan Kajari Jaksel
Jaksa juga meminta majelis hakim menolak permintaan Djoko Tjandra agar sidang PK digelar secara daring. Hal ini lantaran Pasal 295 ayat 2 KUHP dan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2012 menyatakan terpidana maupun ahli waris yang mengajukan permohonan PK harus hadir dalam persidangan.
"Menolak sidang PK secara daring sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020," kata Jaksa. (Pon)
Baca Juga: