Jaksa Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 Maret 2021
Jaksa Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice. Alasannya, Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kedua perkara tersebut.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan permohonan Joko Soegiarto Tjandra menjadi justice collaborator untuk tidak diterima," kata Jaksa Retno Liestyanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3).

Baca Juga:

Ayah Jaksa Pinangki Meninggal, Pleidoi Sidang Suap Permufakatan Jahat Ditunda

Penilaian jaksa atas permohonan justice collaborator yang harus ditolak itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Djoko Tjandra sudah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (baju tahanan). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (baju tahanan). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Uang itu diberikan sebagai uang muka untuk rencana mengurus hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Sementara dalam perkara penghapusan red notice, Djoko Tjandra diyakini bersalah karena memberikan uang ke Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga:

Komjak Didesak Tuntaskan Laporan Terhadap Jaksa Penyidik Perkara Pinangki

Untuk Brigjen Prasetijo diberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS. Sedangkan, Irjen Napoleon diberikan 200 ribu dan 370 ribu dolar AS. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," kata dia. (Pon)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan