Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Jiwasraya

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 Juni 2020
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Jiwasraya
Logo Jiwasraya (ANTARA)

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hary Prasetyo. Terdakwa dinilai melakukan perbuatan korupsi terhadap PTAJS dengan lima terdakwa lainnya.

"Memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela, menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa," kata JPU pada Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6).

Baca Juga

Rugikan Negara Rp16,8 T, Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Kesal Asetnya Disita

Jaksa menegaskan, dakwaan terhadap Hary Prasetyo telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Menurut jaksa, persyaratan formal dan material dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," ujar jaksa.

Terdapat tiga poin bantahan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Jaksa menegaskan, perkara di perusahaan pelat merah tersebut masuk masuk ranah tindak pidana korupsi.

Tujuh orang hakim memimpin sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk enam orang terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Tujuh orang hakim memimpin sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk enam orang terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Penasihat hukum, dalam nota keberatannya mempersoalkan perkara tindak pidana perasuransian dan pasar modal. Menurut jaksa, pasar modal dan perasuransian hanya instrumen modus operandi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan kepada Hary dan juga lima terdakwa lainnya.

Dakwaan penuntut umum juga dinilai tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan. Khususnya waktu dan tempat kejadian terjadinya tindak rasuah.

"Selain telah terpenuhinya syarat formal surat dakwaan penuntut umum juga telah menguraikan secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," tegas jaksa.

Penasihat hukum juga menyebut dakwaan tidak dapat diterima dikarenakan mengandung sengketa perdata. Pelanggaran di kasus pasar modal menurut jaksa sebagai instrumen operandi tindak pidana korupsi.

"Sehingga penerapan perdata yang antara lain berupa pembayaran ganti rugi menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran maupun kegiatan di pasar modal adalah suatu kesimpulan yang mengada-ngada dan tidak berdasar," kata jaksa.

Jaksa juga menolak lima terdakwa AJS lainnya, Kelimanya di antaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Untuk diketehui, keenam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Benny Tjokro didakwa bersama dengan lima terdakwa lainnya yakni, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Keenam terdakwa telah didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga

Pengacara Terdakwa Kasus Jiwasraya Sebut Dakwaan Jaksa Cacat

Sementara itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Pon)

#Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan