MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi Andi Irfan Jaya. Andi Irfan Jaya merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahlamah Agung (MA) dan pemufakatan jahat.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya berkenan untuk menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya," kata Jaksa Eriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).
Baca Juga:
Penyidik Kejagung Periksa Tersangka Eks Politikus Nasdem Andi Irfan di KPK
Jaksa menjelaskan alasan meminta hakim menolak eksepsi Andi Irfan Jaya. Menurut Jaksa, pernyataan tim kuasa hukum eks politikus Nasdem itu yang menyebut dakwaan tidak jelas dan kurang lengkap harus dikesampingkan. Sebab, dakwaan sudah disusun sedemikian rupa sesuai KUHP.
Sementara, terkait pandangan tim kuasa hukum yang menyebut dakwaan tak menjelaskan detail waktu dan tempat Andi Irfan Jaya menerima uang dari Djoko Soegiarto Tjandra, menurut Jaksa, hal tersebut telah diuraikan di dalam dakwaan.
"Pernyataan penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya, dakwaan tidak lengkap menjelaskan locus dan tempus delicti sangat tidak beralasan. Karena hal tersebut sudah kami uraikan secara cermat, jelas, dan lengkap secara umum dan telah memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi yang kami dakwakan," ujar Jaksa.

Terkait dengan keberatan tim kuasa hukum Andi Irfan Jaya soal dakwaan terkait pemufakatan jahat, Jaksa menilai keberatan tim kuasa hukum juga harus dikesampingkan. Tim kuasa hukum keberatan Andi Irfan Jaya didakwa demikian karena bukan seorang penyelenggara negara, melainkan pihak swasta.
Menurut Jaksa, dalam dakwaan berbunyi Andi Irfan Jaya melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan atau menjanjikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.
Jaksa menyebut, dalam dakwaan penuntut umum memposisikan Andi Irfan Jaya bermufakat bersama Pinangki. Sementara, Djoko Tjandra sebagai pemberi kepada pegawai negeri dan bukan dalam kualifikasi sebagai penerima.
Baca Juga:
Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra
"Sehingga dengan demikian, satu kualifikasi dalam permufakatan jahat adalah kualifikasi yang sama sebagai pemberi dan tidak ada yang mensyaratkan bahwa pelaku haruslah sama-sama sebagai seorang pegawai negeri atau sama sama pejabat negara atau sama sama pihak swasta," kata Jaksa.
Untuk itu, jaksa meminta Hakim Pengadilan Tipikor untuk meneruskan mengadili perkara ini dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi. "Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan," ujar Jaksa. (Pon)