Jaksa Minta Dilengkapi, Berkas Tersangka Istri Irjen Sambo Balik lagi ke Polisi
MerahPutih.com - Jaksa menganggap berkas perkara tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum lengkap. Tim jaksa peneliti bidang pidana umum sendiri menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8) pekan lalu.
Kejaksaan Agung berencana segera mengembalikan berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo itu kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Baca Juga
Usai Rekonstruksi, Ferdy Sambo Langsung Dibawa Kendaraan Taktis Brimob
"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Senin (5/9).
Menurut Ketut, berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Ketut menambahkan berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," tegas pejabat Kejaksaan Agung itu.
Dilansir Antara sebelumnya, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga telah mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni berkas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polri, atau P-19 pada Kamis (1/9) karena belum lengkap secara formil maupun materiil.
Baca Juga:
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik tim khusus Bareskrim Polri tengah fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera bisa dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Terkait masalah timsus dan timsidik, fokus penyelesaian dan penyempurnakan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU," kata Dedi, Jumat (2/9). (*)
Baca Juga