MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menerapkan aturan ketat bagi pegawainya yang baru masuk kantor pasca-libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Salah satunya melakukan tes swab antigen.
Contohnya, jaksa yang masuk di hari pertama pasca-libur Lebaran, mereka langsung dilakukan swab antigen di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (26/4).
Swab antigen dilakukan atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan langsung melaksanakan swab antigen kepada seluruh pegawai Kejaksaan Agung untuk mewaspadai penyebaran subvarian baru COVID-19 Arcturus atau dikenal sebagai subvarian Omicron XBB.1.16.
Virus ini pertama kali diidentifikasi pada Januari 2023 dan telah dipantau oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 22 Maret 2023.
Baca Juga:
Angkasa Pura I Angkut 2 Juta Penumpang selama Mudik Lebaran 2023
Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung dipastikan dalam keadaan sehat dan negatif COVID-19.
"Mereka siap bekerja usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Rabu (26/4).
Menurut Ketut, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan cabang kejaksaan negeri, untuk melakukan swab antigen.
Langkah ini guna mendeteksi serta pencegahan dini demi memastikan pegawai dalam keadaan sehat usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Sehingga seluruh layanan kejaksaan tetap berjalan dengan normal dan masyarakat pencari keadilan terlayani dengan baik," tutur Ketut.
Baca Juga:
H+3 Lebaran, 74 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol
Sementara itu, adanya arahan Presiden Joko Widodo yang membolehkan pegawainya melakukan work from anywhere (WFA) bagi pihak yang memperpanjang cuti Lebaran langsung ditindaklanjuti oleh lembaga negara. Salah satunya Kejaksaan Agung.
Mereka yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan WFA.
"Sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik," tutup Ketut. (Knu)
Baca Juga:
Beban Puncak Listrik Naik selama Lebaran 2023, Berikut Datanya