Kasus Korupsi

Jaksa KPK Sebut Pemblokiran Rekening Lucas Tak Melawan Hukum

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 22 November 2018
Jaksa KPK Sebut Pemblokiran Rekening Lucas Tak Melawan Hukum
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemblokiran sejumlah rekening milik terdakwa Lucas dalam kasus dugaan merintangi penyidikan eks Bos Lippo Group, Eddy Sindoro relevan dan tidak bertentangan dengan hukum.

Jaksa Roy Riadi menegaskan pemblokiran rekening mantan advokat Billy Sindoro itu sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pemblokiran masih relevan sampai pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4), dapat dilakukan penyitaan," kata Jaksa Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/11).

Adapun isi Pasal 29 ayat (4) adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.

Mantan Pengacara Eddy Sindoro, Lucas sebagai terdakwa
Mantan pengacara Eddy Sindoro, Lucas sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor (Foto: ANTARA NEWS)

Dengan adanya landasan hukum tersebut, Jaksa KPK menekankan bahwa permintaan pembukaan rekening yang diminta Lucas dalam eksepsinya adalah tidak tepat. Mengingat, sampai saat ini proses hukum masih berjalan.

"Maka dapat disimpulkan tidak termasuk eksepsi. Tidak terdapat penyimpangan apapun dalam proses penyidikan," ucap Jaksa Roy.

Setelah mendengar Eksepsi dan tanggapan Jaksa Penuntut KPK, agenda sidang dengan terdakwa Lucas, akan dilanjutkan dengan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim pada pekan depan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, Lucas disebut bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas disebut telah menyuruh Dina Soraya untuk mengatur skenario pelarian Eddy Sindoro.

Lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok, untuk tiga orang. Masing-masing Eddy Sindoro, Michael Sindoro (anak Eddy), dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang.

Dalam perkara ini, Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.

Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Soal Perda Syariah, Hasto: Harus Sesuai Hukum Konstitusi, Itu Sikap Kami

#Pengadilan Tipikor #Lippo Grup #Jaksa #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan