Jaksa KPK Duga Setnov Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Februari 2018
Jaksa KPK Duga Setnov Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menduga terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Jaksa Basir saat memeriksa Abdullah alias Wahab yang merupakan kurir pribadi Setnov dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2).

"Keterangan saudara menambah daftar panjang muter-muter duit di persidangan ini. Saya kok mencium bau-bau pencucian uang," kata Jaksa Basir.

Pasalnya, Abdullah mengaku pernah mencairkan deposito milik Setnov sejumlah Rp 21 miliar. Namun, uang tersebut tak langsung diserahkan kepada Setnov, melainkan ditransfer ke rekening milik Sekretaris Setnov, Kartika Wulan Sari.

"Seingat saya uang dari hasil pencairan deposito pak Novanto," ujar Abdullah.

Jaksa Basir tak puas dengan jawaban mantan kurir Setnov yang pernah bekerja di kantor PT Murakabi Sejahtera maupun di Equity Tower, SCBD. Basir kembali mencecar Abdullah mengenai alasan uang itu diserahkan ke Wulan.

"Kalau hasil pencairan deposito pak Novanto kenapa dimasukinnya ke rekening mbak Wulan?" tanya jaksa Basir.

"Saya ikutin perintah mbak Wulan saja," jawab Abdullah.

"Kalau logika akal sehat saya. Kalau saya yang nyuruh mencairkan deposito pak Novanto saya akan kasih uang cash ke pak Novanto. lagian kenapa uangnya ditransfer ke mbak Wulan?" cecar Jaksa Basir.

"Mungkin untuk pengeluaran yang lainnya," timpal Abdullah.

Selain itu, Abdullah juga mengaku pernah menukarkan uang sejumlah Rp 2,5 miliar di money changer yang dikemas dalam kardus rokok untuk kemudian ditukar dan diserahkan kembali pada Setnov.

"Ya kalau ngambil enggak bawa pak, kalau kardus rokok ya sekitar Rp 2,5 miliar pak, saya serahkan ke pak Novanto di rumah," kata Abdullah.

Menurut Abdullah, ia diperintahkan Setnov untuk menukarkan bank note atau devisa tunai dalam pecahanan dolar Singapura yang nilainya setara Rp2,5 miliar. Bank note tersebut merupakan milik Setnov.

"Saya menukar, paginya menukar bawa bank note (dolar) Singapura," jelasnya.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa juga telah menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pengusaha money changer. Keterangan dari para pengusaha ini diperlukan untuk mempelajari skema transaksi uang yang diterima Setnov.

Mantan Ketua Fraksi Golkar ini diduga menggunakan sejumlah rekening rekannya dengan transfer ke luar negeri untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi proyek e-KTP.

Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan