Jaksa KPK Bongkar Aliran Uang Haram SYL, untuk Umrah hingga Partai NasDem

mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan aliran uang haram mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil memeras selama 2020-2023 dan digunakan untuk berbagai keperluan.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan SYL yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2).
Salah satu yang ikut menikmati uang tersebut yakni istri SYL senilai Rp938.940.000. Uang itu bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
Baca Juga
KPK: Uang Miliaran Rupiah Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir ke NasDem
Adapula uang senilai Rp992.296.746 diperuntukkan untuk keluarga SYL. Uang tersebut bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).
Sementara SYL menggunakan uang senilai Rp3.331.134.246 untuk keperluan pribadinya.
"Uang ini bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan," ujar jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Selanjutnya, SYL juga menggunakan uang yang bersumber dari Barantan dan Setjen sebesar Rp381.612.500 untuk keperluan membeli kado dan undangan.
Partai NasDem juga disebut jaksa KPK ikut kecipratan uang haram SYL sebesar Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
"Sementara SYL memakai uang sejumlah Rp974.817.493, bersumber dari Setjen, untuk keperluan lain-lain," kata jaksa.
Baca Juga
Jaksa menambahkan SYL juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.
Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
SYL juga sempat membayar biaya carter pesawat senilai Rp3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
Lebih lanjut, SYL juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp6.917.573.555; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp1.654.500.000.
Baca Juga
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Terjadi sepanjang 2020-2023.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," ujar jaksa Taufiq.
Selain itu, SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
