Jaksa Kena Semprot Hakim di Sidang OTT TKBM Upaya Karya Belawan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 04 April 2017
Jaksa Kena Semprot Hakim di Sidang OTT TKBM Upaya Karya Belawan
Saksi Safrizal menjawab pertanyaan hakim dalam sidang kasus OTT TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Medan, Selasa (4/4). (MerahPutih/Amsal Chaniago).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan ditegur Majelis hakim yang diketuai Japerson Sinaga SH. Pasalnya, saksi yang dihadirkan Jaksa tidak mengetahui masalah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan.

Hal ini terungkap pada persidangan lanjutan kasus pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan di Pengadilan Tipikor di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (4/4).

Sebelumnya, pelaksanaan sidang sempat digelar Pengadilan Negeri (PN) Labuhan. Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi yakni, Joni Utama dari Pelindo, Kepala Keuangan TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Angkasa Nababan, dan Kasir TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Safrizal.

Ketiganya memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa yaitu, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, Mafrizal, Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya, Sabam Parulian Manalu dan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Frans Sitanggang.

Menurut hakim, saksi yang dihadirkan JPU tidak memahami persoalan yang diungkap tim Sapu Bersih (Saber Pungli) Mabes Polri.

Saksi Safrizal menjawab pertanyaan hakim mengaku semua pembayaran atau pencairan harus ditandatangani dua dari tiga pengurus TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan.

Disebutkan gaji ketiganya cukup fantastis. Ketua dan Sekretaris per bulannya dapat Rp10 juta sedangkan bendahara Rp9 Juta. Belum lagi tunjangan lainnya.

Namun mengenai operasional masalah TKBM, Safrizal tidak banyak mengetahuinya. Sebab, Syafrizal hanya mengurusi masalah keuangan.

Usai mendengarkan kesaksian ketiganya, maka majelis menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara itu, salah seorang JPU Ruji yang dikonfirmasikan usai persidangan mengatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa, korban Aulia Rahman selaku pemilik PBM PT Aulia Abadi dan PBM Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar.

Adapun rinciannya PBM PT Aulia Abadi mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.

Menurut JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016 lalu, melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.

Saat melaksanakan aktivitas bongkar muat mobil, lantaran PT Aulia Abadi diminta oleh para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75 persen dari total biaya bongkar muat dan pihak UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan aktivitas di dermaga.

Ketiganya dikenakan melanggar pasal 378 KUH Pidana dan UURI Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Berita ini laporan Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk Medan dan sekitarnya. Baca juga laporan Amsal lainnya di sini: Jaksa Tuntut Dua Oknum Polisi Pengedar 1.000 Butir Ekstasi 15 Tahun Penjara

#Penipuan #Kota Medan #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan