MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas eks juru ukur Badan Pertahanan Nasional (BPN), Paryoto terkait kasus dugaan pemalsuan terkait tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) memastikan akan melakukan upaya kasasi atas putusan tersebut.
Baca Juga
Menanggapi banding jaksa, kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa menegaskan, timnya sudah siap jika upaya tersebut benar akan dilakukan jaksa.
"Yang pada pokoknya mendukung penuh putusan PN Jaktim yang membebaskan pak Paryoto," Wardani di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Putusan bebas tersebut bisa menjadi barometer untuk melepaskan dari jeratan status tersangka Benny Tabalujan dan terdakwa Achmad Jufri. Benny adalah pemilik tanah yang diukur Paryoto.
Sementara Jufri, adalah anak buah Benny yang mendampingi Paryoto saat menjalankan tugasnya itu.
Sementara itu, pengacara Benny Tabalujan, Haris Azhar menanggapi santai upaya kasasi dari jaksa. "Nggak apa, biasa itu," ujar Haris dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/12).

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini menilai pihak Abdul Halim yang bersengketa dengan Benny Tabalujan, memang ngotot ingin memenangkan kasus sengketa tanah ini. Haris meyakini, sikap ngotot Abdul Halim ini dilatari pihak yang berada di belakangnya.
"Harusnya dikejar siapa yang dapat keuntungan dari 8 orang BPN yang dicopot Kementerian ATR/BPN? Beneficially ownernya siapa? Jadi jangan cuma BPN aja yang disalahin, ada motif di belakang ini. Ini yang mesti dibongkar," tegasnya.
Haris meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mendorong aparat penegak hukum membongkar kasus sengketa ini sampai tuntas.
"Menteri ATR/BPN harus mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar siapa ini yang dapat keuntungan dari kasus Abdul Halim ini," tandas Haris.
Baca Juga
Haris Azhar: Kasus Sengketa Tanah di Cakung Diduga Penuh Rekayasa
Keluarga Tabalujan merupakan pemilik tanah seluas 7,7 hektare di Cakung Barat sejak 1974. Pada 2011, lahan itu disetorkan sebagai modal perusahaan (inbreng) PT Salve Veritate. Sengketa terjadi setelah Abdul Halim, warga Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, memohon penerbitan sertifikat lahan kepada kantor BPN setempat.
Ia mengklaim memegang hak dan mengaku membeli lahan itu pada 1980. Petugas BPN Jaktim menolak permohonannya. Abdul Halim lalu mengajukan gugatan ke PTUN, meminta sertifikat HGB PT Salve di atas lahan tersebut dibatalkan.
Majelis hakim mengabulkan gugatannya pada 1 April 2019. Tapi di tingkat banding dan di tingkat kasasi, Benny menang. PT Salve dianggap pemilik sah lahan tersebut.

Tapi, Abdul Halim mengajukan permohonan pembatalan hak kepemilikan PT Salve kepada kantor BPN Jaktim bermodalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatannya. Kepala BPN Jakarta Timur kala itu, diduga mengabulkan permohonan Abdul Halim.
Ia menerbitkan surat rekomendasi pembatalan hak PT Salve di atas lahan itu. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, kala itu berinisial J, menyetujui rekomendasi BPN Jakarta Timur pada 30 September 2019.
Ia diduga menerbitkan Surat Keputusan tanpa menyertakan keterangan penyelesaian sengketa.Belakangan, Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi.
Dan hasilnya, pengajuan dan pengabulan rekomendasi tersebut cacat prosedur. Soalnya, sengketa kepemilikan antara Abdul Halim dan Benny masih berlangsung di pengadilan. Buntutnya, 8 pejabat BPN dicopot dari jabatannya. (Pon)
Baca Juga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Bahas Oknum Nakal di Sengketa Tanah Cakung